Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Agustus 2016

Ini 5 Hukum Menangis dalam Islam


SEMUA orang pasti pernah menangis. Dengan alasan apapun itu, manusia pasti pernah menangis. Tangisan adalah luapan atau ungkapan isi hati. Dengan menangis, kita akan merasa lebih lega dari sebelumnya.

Apabila kita lihat dari hukumnya, tangisan termasuk dalam perbuatan yang boleh dilakukan atau mubah. Tapi, kondisi, situasi, tujuan, dan sebab yang berbeda-beda membuat tangisan memiliki beberapa hukumnya, yakni:

1. Sunnah Muakad

Hukum ini berlaku saat air mata sengaja menetes karena sesuatu yang bernilai, besar, dan mempunyai keafdholiyahan tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh adalah ketika tangisan sebagai media atau senjata dalam berdakwah. Hal ini pernah dilakukan oleh Ali Zainal yang ingin membangkitkan perjuangan melawan para penindas dan semangat keislaman. Arti tangisan dalam Islam menunjukkan betapa seseorang meresapi benar keimanan ke dalam dirinya.

2. Sunnah

Hukum ini berlaku ketika tangisan dilakukan dengan sengaja dalam rangka mendekatkan diri pada Allah dalam renungan atau munajah, do�a, ataupun karena penyesalan terhadap dosa yang telah diperbuatnya. Selain itu, pastinya ketika menangisi sesuatu yang diperintahkan atau yang pernah ditangisi oleh para nabi dan rasul. Sebuah hadits mengatakan bahwa saat manusia suci bersukacita, maka bersukacitalah. Tapi jika mereka berduka maka berdukalah sebagai tanda cinta terhadap mereka.

3. Mubah

Hukum ini berlaku ketika air mata keluar tanpa adanya tujuan dan sebab yang bersifat ukrawi atau tidak melanggar ajaran atau berbuat maksiat. Menangis dalam pandangan Islam dengan maksud ini diperbolehkan. Seperti halnya saat menahan rasa sakit atau mengupas bawang.

4. Makruh

Hukum ini berlaku ketika air mata mengalir karena sesuatu yang tidak diketahui kelayakannya dan yang tidak dikenal untuk ditangisi. Selain itu, tangisan yang dapat merusak sesuatu yang pasti hukumnya. Contohnya adalah saat menangisi sesuatu yang sifatnya dunia ketika shalat karena jika tangisan itu mengeluarkan suara maka akan membatalkan shalat.

5. Haram

Hukum ini berlaku ketika air mata sengaja dialirkan untuk suatu hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, baik akhlakul karimah dan asas keimanan atau bahkan untuk melancarkan sesuatu yang haram. Sebagai contohnya dapat kita lihat dari kisah nabi Yusuf. Pada saat itu, saudara-saudara menangis di hadapan ayah mereka, yakni nabi Ya�qub. Mereka menangis setelah membuang nabi Yusuf bahkan mereka juga pernah menangis saat memprotes ketetapan Allah. Menangis dengan tujuan buruk menjadi haram untuk dilakukan.

Sebuah dalil menjelaskan untuk bersedikitlah tertawa dan banyaklah menangis sebagai ganti atas perilaku yang diperbuatnya. Ayat ini diturunkan sebagai sindiran bagi mereka yang dengan bangga memperlihatkan atau mengumbar tawa yang merendahkan kewajiban agama. Sesungguhnya pada saat itulah mereka seharusnya menangis untuk menyesali perbuatannya karena siksa Allah teramat pedih bagi mereka. Inilah maksud dari menangis karena Allah.

Imam Ja�far pernah berkata bahwa ia menemukan cahaya dalam sujud dan tangisnya. Sungguh posisi yang paling dekat antara Tuhan dan hamba-Nya adalah ketika mereka bersujud dalam keadaan menangis. Oleh karena itu, lihatlah terlebih dahulu bagaimana Islam memandang hukum menangis agar kita tidak melakukan perbuatan yang salah. []

Sumber By Hidayatusaadah

Rabu, 20 Juli 2016

Hukum Jual Beli Boneka Untuk Perempuan Dewasa

Harian Islami

Banyak perempuan menyukai boneka baik itu anak-anak maupun perempuan dewasa. Berbagai jenis boneka pun banyak dijual di pasaran dengan berbagai bentuk diantaranya bentuk beruang. Lalu bagaimana hukum jual beli boneka berbentuk beruang ini? Bolehkah jika yang memainkan boneka itu adalah perempuan dewasa bukan anak-anak?

Berikut jawaban dari KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi:

Para ulama seperti Imam Ibnu al-Arabi, Imam Nawawi, dan Imam Qasthalani meriwayatkan adanya kesepakatan (ijma�) ulama mengenai keharaman membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa. (Ali Ahmad Thahthawi, Hukmu at-Tashwir min Manzhur Islami, hal. 12). Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW,�Barangsiapa membuat gambar/patung (shurah) akan disiksa oleh Allah pada Hari Kiamat hingga dia meniupkan nyawa ke dalam gambar/patung itu, padahal dia tak akan mampu meniupkannya.� (HR Bukhari). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan hadis ini mengandung arti umum, yaitu haram membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa bagaimanapun bentuknya, baik punya bayangan atau tidak, baik bentuknya utuh yang bisa hidup, atau tak utuh yang tak bisa hidup. (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/352).

Gambar/patung ini tak hanya haram dibuat, namun juga haram dijualbelikan, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa hurrima �ala al-�ibad fa-bai�uhu haram (Setiap sesuatu yang diharamkan atas hamba, menjual-belikannya haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/288).

Namun ada perkecualian untuk boneka bagi anak-anak (al-lu�ab/ad-duma lil athfal), berdasarkan hadis-hadis sahih. Aisyah RA meriwayatkan,�Dulu aku pernah bermain boneka berbentuk anak perempuan (al-banat) di sisi Nabi SAW.� (HR Bukhari dan Muslim). Rabi� binti Mu�awwadz RA meriwayatkan, �Kami dulu menyuruh anak-anak kami berpuasa, maka kami buatkan mereka boneka dari bulu. Jika seorang dari mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.� (HR Bukhari dan Muslim). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/357; Muqbil bin Hadi al-Wadi�i,Hukmu Tashwir Dzawat al-Arwah, hal.59; Yusuf Qaradhawi, al-Halal wal Haram fi al-Islam, hal. 94).

Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya membuat boneka untuk anak-anak, sebab dalam hadis Rabi� binti Mu�awwadz RA terdapat lafal �maka kami buatkan mereka boneka� (fa�naj�alu al-lu�bah lahum). Dari sini dapat disimpulkan, boneka untuk anak-anak boleh dijualbelikan, sebab segala sesuatu yang boleh dibuat berarti boleh dijualbelikan. Maka boneka berbentuk beruang yang ditanyakan, menurut kami boleh dijualbelikan.

Jika boneka dimanfaatkan untuk perempuan dewasa, ada khilafiyah. Sebagian ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan itu tidak boleh, karena boneka itu khusus untuk anak perempuan. Namun ada yang membolehkan, seperti Imam Nasa`i yang membolehkan seorang suami membeli boneka untuk isterinya. (Ali Ahmad Thahthawi, ibid, hal. 180).

Menurut kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang membolehkan. Sebab hadis Nabi SAW yang membolehkan boneka tidak merinci boneka hanya boleh untuk anak-anak. Tak adanya rincian ini menunjukkan keumuman hadis, yaitu boneka boleh untuk anak-anak dan juga orang dewasa. Kaidah ushul fiqihnya : Tarku al-istifshal fi hikayah al-ahwal ma�a qiyam al-ihtimal yanzilu manzilah al-umum fi al-maqal. (Tidak adanya rincian hukum pada suatu masalah/kondisi, padahal ada kemungkinan hukum lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang bersifat umum). (M. Said Burnu, Mausu�ah al-Qawa�id al-Fiqhiyah, 2/282; Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 1/274; M. Sulaiman al-Asyqar, Af�al Ar-Rasul wa Dalalatuha �ala al-Ahkam al-Syar�iyah, 2/80; Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 126). Wallahu a�lam.

(fauziya/muslimahzone.com)

Senin, 04 Juli 2016

Jika Natal Tiba, Tanyakan Hal Ini kepada Umat Kristen

Jika Natal Tiba, Tanyakan Hal Ini kepada Umat Kristen

Memasuki minggu-minggu terakhir bulan Desember, umat Islam kembali tersibukkan dengan pertanyaan-pertanyaan klasik. Pertanyaan ini sebenarnya selalu muncul setiap tahunnya dan seharusnya bukan menjadi hal yang membingungkan lagi bagi umat Muhammad ini. Pertanyaan itu adalah bagaimana hukum mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani.

Terlebih di media sosial mulai ramai akan perbincangan menyangkut hal ini. Jadi, tidak ada salahnya kita kembali mengulas bagaimana hukum ucapan selamat natal. Dalam sebuah video di youtube seorang kristolog kondang yang tidak asing lagi bagi kita, Dr. Zakir Naik pernah membahas masalah ini.

Video ini dipublish pada tanggal 3 Oktober 2015 dan sudah dilihat 4562 kali. Potongan video berdurasi 2:23 menit ini berjudul �Can Muslim Say Merry Christmas?�. Video bisa dilihat di sini

Dalam pidatonya, Dr. Zakir mengatakan, �Beberapa bulan lagi akan datang hari natal, kebanyakan muslim ketika bertemu dengan kristiani mengucapkan selamat natal.� Sontak hal itu mengundang senyum para hadirin, mungkin ada di antara hadirin yang masih melakukannya.

Dr. Zakir melanjutkan dalam pidatonya bahwa hal itu sering dilakukan atas dasar persahabatan. Da�i kelahiran 18 Oktober 1965 ini melanjutkan bahwa ketika kita mengatakan selamat natal kepada umat kristiani sebenarnya itu adalah pengakuan bahwa Allah telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember (Naudzubillah).

Kristolog kondang asal India ini kembali menekankan dengan nada keras bahwa ketika seseorang mengucapkan selamat natal maka sama saja itu adalah ungkapan pengakuan dan kesaksian bahwa Allah melahirkan anak pada 25 Desember.

Dr. Zakir mengajak untuk mendakwahi mereka kaum kristiani akan hakikat sebenarnya ketuhanan Yesus. Ulama asal India ini mengatakan , �Jika Natal tiba, tanyakan saja kenapa Anda merayakan Natal. Maka, mereka akan mengatakan bahwa ini adalah kelahiran Yesus. Kemudian tanyalah kembali,�Siapa itu Yesus?�, mereka akan menjawab �Yesus itu tuhan yang Maha Kuasa.'�

Ketika mereka menjawab bahwa Yesus itu tuhan, menurut Dr. Zakir Naik itulah waktu yang tepat untuk memulai dakwah pada mereka. Dakwah tentang apa? Yaitu dakwah menggugat ketuhanan Yesus. Dr Zakir Naik dengan lantang mengatakan tidak ada satupun pernyataan yang jelas di seluruh Alkitab bahwa Yesus sendiri berkata aku adalah tuhan dan sembahlah aku. Bahkan, beliau menantang jika ada seorang kristiani saja bisa menunjukkan di bagian manapun dari Alkitab tersurat pernyataan jelas bahwa Yesus mengatakan aku adalah tuhan dan sembahlah aku, maka Dr. Zakir siap masuk agama Kristen saat itu juga.

�Jika ada seorang kristiani saja bisa menunjukkan saya di bagian manapun dari Alkitab, pernyataan yang jelas di seluruh Alkitab bahwa Yesus mengatakan aku adalah tuhan dan sembahlah aku, maka saya siap masuk Kristen, sederhana!!!.� Tantang kristolog alumnus University of Mumbai ini.

Menjelang akhir pidatonya dalam potongan video itu, Dr Zakir menghimbau seluruh kaum muslimin untuk membuang jauh-jauh rasa takut dalam berdakwah. Beliau mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi muslim untuk menyampaikan firman Allah. Ia melanjutkan bahwa banyak orang kristiani yang kagum dengan dirinya dan banyak mengambil banyak ilmu dan manfaat dari ceramah-ceramahnya. Oleh karena itu, setiap muslim seharusnya tidak berhenti menyuarakan dakwah islamiyah.

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari potongan ceramah Dr. Zakir ini adalah salah besar jika atas nama persahabatan atau atas dasar yang lain kita mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani. Karena, ketika kita mengatakan selamat natal kepada umat kristiani sebenarnya itu adalah pengakuan bahwa Allah telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember. Jadi, marilah jaga aqidah dan iman kita di saat banyak umat Islam yang lalai, marilah kita sebarkan risalah ini agar semakin banyak kaum muslimin yang tersadarkan. Wallahu a�lam bi shawab.

Penulis : Dhani El_Ashim

Orang beriman share informasi yang benar..

Ternyata Setiap Jumat Roh Orang Mukmin Datang Kerumah dan Menangis, Ini Alasannya


Sesungguhnya setiap mukmin yang sudah meninggal dunia itu setiap Jumat akan mendatangi rumah mereka dan berdiri didepannya sambil menangis.

Seperti diriwayatkan dalam sebuah hadist,

�Barangsiapa mendatangi makam saudaranya yang seiman, kemudian meletakkan tangannya di atas makam tersebut sambil membaca Surah Al-Qadr sebanyak tujuh kali, niscaya dia akan selamat di hari musibah terbesar (hari kiamat).�

Hendaknya saat melakukan itu lakukan dengan menghadap kiblat, dan Syaikh Abbas al-Qumi berkata:

�Di antara yang selamat pada hari kiamat, bisa jadi dari kalanan peziarah atau yang diziarahi.�

Fudhail meriwayatkan,

�Barang siapa membaca Surah Al-Qadr di sisi kuburan seorang mukmin sebanyak tujuh kali, maka Allah SWT akan mengutus kepadanya malaikat di samping kuburnya dan dicatatkan bagi si mayat yang ada dalam kubur itu pahala ibadah yang dilakukan malaikat itu. Ketika Allah membangkitkannya dari kubur, tidak ada sesuatu pun yang menakutkannya melainkan Allah palingkan darinya dengan perantaraan malaikat hingga dia masuk surga.�

Selain itu, kamu juga harus membaca, Surah Al-Fatihah, Surah AL-Ikhlash, Al-Falaq, An-Nash dan ayat Kursi masing-masing tiga kali.

Ibnu Tawus berkata,

�Jika engkau berada di tengah kuburan kaum mukmin, maka bacalah Surah Al-Ikhlash sebanyak 11 kali, dan hadiahkan pahalanya untuk mereka (para penghuni kubur). Allah SWT akan memberi pahala kepada orang yang membaca Surah Al-Ikhlash sebanyak jumlah yang dimakamkan di tempat tersebut.�

Rasulullah SAW bersabda : �Berikanlah hadiah kepada orang-orang yang telah meninggal dunia.�

Lalu, para sahabat Rasulullah bertanya, �Apa yang harus kami berikan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia?� Beliau menjawab : �Sedekah dan doa.�

Rasulullah SAW juga bersabda:

�Sesungguhnya roh orang-orang mukmin itu setiap hari Jumat mendatangi langit dunia (dan berada) di depan rumah mereka. Masing-masing mereka memanggil anggota keluarganya dengan penuh ratapan sambil menangis, �Wahai keluargaku, wahai anak-anakku, wahai ayahku, wahai ibuku dan kerabatku. Kasihanilah kami, semoga Allah merahmati kalian. Kasihanilah kami dengan (mengeluarkan sedekah berupa) dirham (uang), roti (makanan), atau pakaian. Semoga Allah SWT memberi kalian pakaian dari surga.��

Rasulullah pun kemudian menangis, dan para sahabatnya juga ikut menangis.

Rasulullah bersabda, �Mereka adalah saudara-saudara kalian seagama. Mereka telah menjadi tanah yang hancur setelah (mendapatkan) kesenangan dan kenikmatan (di dunia). Mereka berteriak-teriak, �Celakalah diri kami. Celakalah diri kami. Seandainya kami menginfakkan segala yang ada pada tangan kami untuk ketaatan dan mencari keridhaan Allah, niscaya kami tidak membutuhkan (pertolongan) kalian.� Mereka bersedih hati dan menyesali diri sambil berseru, �Bergegaslah kalian bersedekah untuk orang-orang yang mati.��

Rasululah SAW bersabda:

�Apa yang kalian sedekahkan untuk orang mati, niscaya diambil oleh malaikat kemudian diletakkan di tempat yang terbuat dari cahaya yang menyinari tujuh langit. Kemudian malaikat tersebut berdiri di atas pusara sambil berkata, �Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur. Keluarga kalian telah mengiriman hadiah untuk kalian.� Lalu malaikat itu mengirimkan hadiah tersebut ke dalam kubur si mayat,� seperti dilansir Tribunnews.com.

Jumat, 18 Maret 2016

Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir


Kaum Muslim adalah bagian dari masyarakat yang tidak hanya berasal dari Muslimin saja, bisa jadi kita juga tinggal dengan mereka non-muslim. Lalu bagaimana hukumnya menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka?

Berikut adalah Fatwa dari Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah yang bersumber dari website muslim:

Sudah ma�ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu�alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.

Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar�i (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itulah hadiah tersebut tidak boleh diterima. Wallahu�alam.

(fauziya/muslimahzone.com)

Sabtu, 27 Februari 2016

Beginilah Ruh Seorang Mukmin Bergantung Bila Hutang Belum Terlunasi




Dalam Islam masalah hutang mendapatkan perhatian yang sangat penting. Orang yang berhutang wajib berusaha untuk membayar dan melunasi hutangnya. Kalau sampai meninggal dunia ia tidak membayar hutangnya, khawatir kondisinya seperti yang disebutkan oleh Nabi saw, �Nyawa (ruh) mukmin bergantung akibat hutangnya sebelum dilunasi.� (HR Ahmad dan ash-habus sunan). Bahkan Rasul saw bersabda, �Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.� (HR Muslim).

Hadist-hadist di atas menurut para ulama berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu dan punya harta tetapi tidak ada niat melunasi. Sementara bagi yang memang tidak punya harta dan tidak punya kemampuan untuk melunasi, padahal ia ingin melunasi, maka Allah yang akan melunaskan baginya seperti disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Jika kembali kepada hadits pertama bahwa ruh mukmin bergantung dengan hutangnya sebelum dilunasi berarti ia baru bebas dari kondisi yang tidak jelas itu bila hutangnya dilunasi. Karena itu yang seharusnya dilakukan setelah mayit yang punya hutang itu meninggal adalah membayarkan hutangnya lewat harta yang ditinggalkan sebelum dibagikan kepada ahli waris. (QS an-Nisa: 11). Atau bila tidak harta peninggalan, bisa pula dilunasi oleh ahli waris atau keluarganya. Bahkan bisa dilunasi oleh sahabat atau saudaranya yang lain.

Dalam kondisi keluarga atau sahabatnya tidak ada yang mampu membayarkan hutang mayit, hendaknya mereka meminta kerelaan pihak pemberi hutang untuk membebaskan si mayit dari hutangnya tersebut. Dan kalau pihak pemberi hutang, baik diminta maupun tidak diminta, telah membebaskannya dari jerat hutang tadi atau mengikhlaskannya, maka hal itu akan menjadi amal kebaikan yang sangat besar bagi pemberi hutang dan bisa membuat ruh mayit tidak lagi bergantung.

Jumat, 26 Februari 2016

5 Perbuatan Wanita yang Dicatat Zina Meskipun Tidak Berzina..?


Tidak ada manusia yang luput akan dosa, baik itu pria atau wanita. Dosa tersebut dapat berupa dosa kecil dan dosa besar. Salah satu perbuatan yang memberikan dosa besar adalah berzina. Beberapa tahun terakhir, zina bukanlah hal yang mengherankan lagi. Kali ini kita akan membahas 5 perbuatan wanita yang dicatat zina meskipun tidak berzina. Berikut simak penjelasan selengkapnya.


Inilah 5 Perbuatan Wanita yang Dicatat Zina Meskipun Tidak Berzina
Maraknya perbuatan zina merupakan salah satu tanda-tanda akan datangnya kiamat. Semakin berkembangnya zaman, perbuatan ini semakin menyebar. Berikut beberapa perbuatan wanita yang dicatat zina walaupun tidak berzina:

1. Riba dan makan harta riba
Wanita yang dianggap/dicatat zina meskipun tidak berzina ketika ia melakukan riba. Bertambahnya kebutuhan manusia membuat praktik riba semakin banyak. Bahkan mereka tidak merasa berdosa telah melakukan perbuatan dilarang itu. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki tapi juga perempuan, baik sebagai pelaku langsung, marketing, pencatat ataupun pengguna riba. Padahal, riba merupakan salah satu dosa besar yang lebih besar dari perbuatan zina. Apabila seseorang melakukan riba sebesar satu dirham akan lebih besar dari 36 kali berzina.

2. Memakai parfum agar laki-laki mencium baunya
Tindakan ini sangat sering terjadi di zaman modern. Ketika mereka keluar rumah untuk beraktivitas, biasanya mereka akan memakai parfum agar memiliki bau yang sedap. Tapi bau ini akan tercium oleh orang lain, termasuk laki-laki yang bukan mahramnya. Dari bau parfum tersebut dapat menarik laki-laki dan meningkatkan syahwat sehingga tergoda. Wewangian ini justru digunakan ketika keluar rumah, bukan di dalam rumah bersama suami. Rasulullah mengatakan bahwa wanita yang seperti ini merupakan wanita pezina.

3. Lesbi
Baru-baru ini kembali marak fenomena lesbian. Meskipun sebenarnya, lesbi sudah ada sejak zaman dahulu. Ibnu Qayyim mengatakan bahwa perbuatan lesbi merupakan salah satu penyakit yang termasuk dalam kesucian diri. Selain itu, Ia juga menjelaskan apabila seorang wanita mendatangi wanita lain maka mereka merupakan pezina. Menurutnya, lesbi berbeda dengan homoseksual karena di dalam lesbi tak ada kemaluan yang masuk. Hal ini membuat seseorang yang lesbi tidak mendapat hukuman had akan perbuatannya itu. Oleh karena itu, lesbi termasuk dalam zina secara umum seperti zina tangan, mata, kaki, dan mulut.

4. Bersentuhan kulit dengan laki-laki bukan mahram
Pergaulan bebas membuat bersentuhan kulit dengan laki-laki bukan mahram merupakan hal yang biasa. Perbuatan tersebut sudah termasuk dalam zina tangan, terlebih jika saling meraba. Dosa yang didapatkan sangat luar biasa. Bahkan Rasulullah bersabda bahwa lebih baik tertusuk jarum daripada bersentuhan kulit dengan laki-laki bukan mahram. Inilah perbuatan wanita yang dicatat sebagai zina meskipun tidak berzina.

5. Zina mata dan anggota badan lainnya
Mungkin zina ini lebih ringan daripada sebelumnya. Namun, hal ini tetap disebut dengan zina yang memberikan dosa besar. zina mata ini seringkali diabaikan oleh banyak orang. Zina mata terjadi ketika kita memandang seorang lawan jenis dengan pandangan yang bernafsu atau syahwat. Pandangannya pun terjadi cukup lama dan menikmati tatapan itu hingga terbayang-bayang meskipun sudah berpisah. Sedangkan untuk zina telinga, terjadi ketika kita mendengar perkataan yang memunculkan syahwat. Selain itu, terdapat zina lisan yang terjadi ketika kita mengucapkan segala hal-hal yang memancing syahwat dan bersifat senonoh. Tidak hanya itu, melembutkan suara dan mendayu-dayunya di depan laki-laki lain untuk meningkatkan ketertarikan maka sudah disebut zina lisan.

Demikian 5 perbuatan wanita yang dicatat zina meskipun tidak berzina. Sebagai umat islam yang baik, hendaknya kita perlu memperhatikan hal-hal tersebut agar tidak terjebak dalam lingkaran setan yakni zina.

Kamis, 25 Februari 2016

Astagfirullah, Hanya Ingin EXSIS Rela Foto Dengan Pamer Belahan Dada


NARSIS !! itulah kebiasaan baru dijaman modern sekarang.. dengan gadget berkamera, dimanapun kita berada bisa berselfie ria. foto-foto hasil jepretan yang terbaik akan diunggah dan dipamerkan ke media sosial seperti facebook, instagram dan yang lainnya�


Tentu ada kebanggaan tersendiri jika foto kita tersebut mendapat banyak like dan pujian dari teman-teman di facebook� bahkan ada yang �ketagihan� sampai2 dalam sehari bisa berkali2 mengupload foto-foto baru.. Semua itu adalah hal yang wajar dan manusiawi.. tak ada salahnya.. karena setiap orang itu bebas berekspresi..

Namun apabila foto yang dipamerkan tersebut sudah diluar konteks kewajaran.. seperti selalu dengan sengaja berfoto menampakkan belahan dada yang bertujuan untuk memancing perhatian para kaum lelaki hanya untuk mendapatkan banyak like.. tentu saja ini akan berdampak negatif..
Sudah pasti bisa ditebak apa saja pujian dan komentar yang diberikan.. kebanyakan akan bilang �WOW�, �GEDE�, �MANTAP�, �MULUS�, �MAU DONG�, �ENAK NIH�, dll..

Apakah anda merasa bangga mendapat komentar seperti itu?

Seharusnya anda merasa malu karena itu sama saja anda melecehkan diri anda sendiri.. mungkin anda sadar akan hal itu.. namun anda tetap cuek dan berusaha tidak peduli apapun komennya.. karena yang penting likenya banyak !! OKE.. jika itu pilihanmu..

Namun�
Pernahkah kamu pikirkan..??
Pengguna facebook itu bukan hanya teman-temanmu di dunia maya.. Tapi banyak orang-orang disekitarmu yang menggunakannya.. seperti tetanggamu, keluargamu, bahkan mungkin anak-anakmu..

Apa tanggapan mereka jika melihatmu berfoto sengaja memamerkan belahan dada seperti itu? Anda bisa di�omongin orang.. mungkin mereka tidak hanya membicarakanmu saja.. tanpa anda sadari, mungkin mereka juga akan membicarakan keluargamu.. bahwa �anaknya si ini..�, �istrinya si ini��, �ibunya si ini..� �kakaknya si ini..� begini.. dan begitu..

Sungguh kasihan.. hanya karena pengen eksis dan dapat banyak like.. nama baik keluarga dipertaruhkan.. Masih pengen pamerin belahan dada??? MIKIR�!!

Rabu, 24 Februari 2016

Bersedekah Tanpa Seizin Suami Beginilah Hukumnya



Seorang istri adalah tanggung jawab suami, juga mendapatkan nafkah serta mengelola harta suaminya secara amanah. Termasuk dalam perkara ini adalah saat seorang istri bersedekah dari harta suaminya, hendaklah dia izin terlebih dahulu. Berdasarkan dalil yang diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili r.a., dia berkata aku mendengar Rasulullah Saw. berkhutbah pada Haji Wada�. Beliau bersabda, �Seorang istri tidak diperkenankan menafkahkan sesuatu yang ada dirumah suaminya kecuali dengan seizinnya.� Seseorang bertanya, �Ya Rasulullah, bagaimana dengan makanan?� Beliau menjawab, �Makanan merupakan harta kita paling utama� (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Namun, ada juga pendapat yang membolehkan bersedekah tanpa harus izin suami asal bukan barang berharga, dan diyakini tidak menimbulkan konflik dikemudian hari, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, �Jika seorang perempuan menafkahkan sebagian makanan yang ada dirumahnya, yang tidak akan menimbulkan masalah, dia memperoleh pahala atas sedekahnya, suami memperoleh pahala atas usahanya, dan penjaga rumah juga mendapat pahala yang sama. Sebagian mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala sebagian yang lain� (HR Bukhari dan Muslim).

Pendapat diatas berbeda jika istri memiliki harta pribadi yang dia dapat sewaktu bekerja atau mendapat warisan dari keluarga, misalnya tidak diwajibkan harus meminta izin suami. Menurut Ibnu Al-Arabi, �Para ulama zaman dulu berbeda pendapat mengenai perempuan yang menyedekahkan harta yang ada dirumah suaminya. Sebagian membolehkan bila yang disedekahkan bukan barang berharga sehingga ketiadaannya tidak mengurangi sesuatu dirumah. Sebagian lain mensyaratkan adanya izin suami, Walaupun tidak terperinci, sebagaimana pendapat Bukhari. Selanjutnya, para ulama bersepakat mengenai persyaratan bahwa sedekah yang diberikan tidak menyebabkan masalah dalam rumah tangga.�

Minggu, 21 Februari 2016

Dengar Adzan Tapi Tidak ke Masjid, Muslim Model Apa?


Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah �SAW-, keluarga dan para sahabatnya.

Islam model apa, mendengar adzan tapi tidak mendatanginya? Islam model apa, orang-orang yang tidak suka memakmurkan rumah Allah Ta�ala?

Para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menganggap orang yang gemar meninggalkan shalat berjamaah sebagai munafik.

Ibnu Mas�ud Radhiyallahu 'Anhu berkata,

???? ??????? ??? ????? ???? ??? ????? ????? ??????

�Saya telah melihat (keadaan kami pada waktu itu) tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama�ah, kecuali seorang munafik, yang dimaklumi kemunafikannya.�

Sebagian ulama tafsir menerangkan makna firman Allah,

????????? ??????? ????? ????? ?????? ??? ?????? ?????? ??????? ???????????????

�Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: "Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri.� (QS. Al-Shaffat: 35)berlaku bagi orang yang tidak menghadiri shalat jamaah.

Ulama sepakat disyariatkannya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki sehat, muqim, dan mendengar adzan. Perbedaan terletak pada hukumnya. Tiga imam madzhab; Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'irahimahumullah berpendapat sunnah mu'akkadah, tidak wajib.

Sedangkan Imam Ahmad dan lainnya, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, berpendapat wajib berJama'ah dalam shalat lima waktu bagi laki-laki mukallaf. Sebagian sahabat NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud serta beberapa ulama tabi'in dan ulama madzhab Dzahiri berpendapat demikian.

Pernah ada laki-laki buta datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku tidak punya pemandu yang menuntunku ke masjid." Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallammemberi rukhshah (keringanan) padanya. Ketika dia beranjak pergi, beliau memanggilnya dan bertanya, "apakah kamu mendengar panggilan shalat (adzan)?� Dia menjawab: "Ya." Beliau bersabda, "penuhilah panggilannya." (HR. Muslim dalam shahihnya)

Shalat adalah media penghubung hamba kepada Rabb-Nya. Keselamatan dan keberuntungan hamba sangat tergantung kepada baiknya hubungan ini. �Siapa berpegang teguh kepada Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.� (QS. Ali Imran: 101)

Ibnu Katsir menerangkan bahwa menjaga hubungan bai dengan Allah dan tawakkal kepada-Nya adalah modal hidayah dan dijauhkan dari kesesatan, sarana kepada petunjuk, jalan yang lurus, dan sampai kepada tujuan.

. . . Shalat adalah media penghubung hamba kepada Rabb-Nya. Keselamatan dan keberuntungan hamba sangat tergantung kepada baiknya hubungan ini. . .


Tidak mungkin umat ini akan berjaya tanpa menjaga hubungan baik dengan Allah �Azza w Jalla. Tidak mungkin meraih keberuntungan jika tidak mengagungan syiar Allah ini. Pantaslah jika para ulama menganggap orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah sebagai munafikin dan jauh dari Allah Ta�ala.

Fadhilah Syaikh Shalih Fauzan berkata, �Adapun jika dia shalat Jum�at bersama jama�ah, dan meninggalkan shalat jamaah pada sebagian shalat wajib lima waktu, akan tetapi dia tetap shalat (sendiri), maka ini adalah munafik, (karena) orang yang meninggalkan shalat lima waktu berjamaah adalah seorang munafik.�

Kemudian beliau nukil hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, �Shalat yang paling berat bagi seorang munafik adalah shalat Isya� dan Shalat Subuh.� (Muttafaq �Alaih)

Abdullah bin Mas�ud Radhiyallahu 'Anhu berkata, �Saya telah melihat (keadaan kami pada waktu itu) tidaklah ada yang meninggalkan sholat jama�ah, kecuali seorang munafik, yang dimaklumi kemunafikannya�.�

Rabu, 17 Februari 2016

Inilah 13 Tips Agar Sholatmu Khusyuk, Patut Dicoba



Shalat Sudah merupakan kewajiban setiap muslim yang juga masuk dalam rukun islam adalah melaksanakan shalat, khususnya shalat lima waktu. Untuk mencapai kesempurnaan dalam ibadah shalat kita harus melaksanakannya dengan khusyuk. Pengartian dari khusyuk sendiri adalah serius, bersungguh-sungguh, khidmat, syahdu atau penuh penghayatan dalam melakukan shalat itu sendiri.

Sudah merupakan kerjaan si syaithan untuk mengganggu dan mempengaruhi setiap cucu adam dalam melakukan ibadah, termasuk shalat. Maka kiat agar shalat khusyuk sudah seharusnya kita pahami semua, sebab kenikmatan dari shalat itu sangat memungkinkan untuk kita raih saat kita mampu melaksanakannya dengan penuh rasa khusyuk.

Dalam melaksanakan ibadah sholat diharuskan untuk mengikuti tata cara sholat yang baik mulai dari wudhu, niat, gerakan, tuma�ninah, kekhusyu�an, dan lain-lain. Sholat yang asal-asalan akan memperbesar resiko ibadah solat kita tidak diterima oleh Allah SWT. 

Diharapkan seluruh umat muslim untuk selalu memperbaiki sholatnya dari waktu ke waktu dengan mempelajari ilmu ibadah dari sumber yang bisa dipercaya dan dijadikan panutan dengan dasar Hadits Nabi Muhammad SAW dan tuntunan para imam besar.

shalat khusyuk

Ada banyak cara untuk mendapatkan shalat khusyuk yang di sampaikan juga oleh banyak orang melalui banyak media pula, namun yang perlu kita pahami bahwa cara untuk mendapatkan shalat yang khusyuk yang terpenting itu terletak pada diri kita sendiri. 

Kita hanya perlu memahami kiat agar shalat khusyuk dan pelaksanaannya kita sendiri yang menentukan, maka niat tulus dari dalam hati menjadi kunci utama.
13 kiat agar shalat khusyuk adalah sebagai berikut :

1. Hati
Dalam melakukan ibadah shalat, seharusnya bukan hanya anggota tubuh kita yang mengikuti gerakan demi gerakan shalat. Ini yang seringkali terjadi sehingga seseorang tidak meraih shalat yang khusyuk. Namun, perlu untuk kita mengikutkan hati kita dalam setiap shalat, dalam setiap gerakan dan bacaan dalam shalat, menjadikan hati kita ikut melaksanakan shalat bersama seluruh anggota tubuh kita.

2. Memahami Arti Shalat
Dalam setiap gerakan dalam shalat itu tidak lepas dari bacaannya, mulai dari lafadz takbiratul ihram hingga mengucapkan salam setelah tahiyyatul akhir di penuhi dengan bacaan-bacaan suci yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur�an hingga do�a � do�a dalam shalat itu sendiri.

Salah satu penyebab seseorang menjadi sulit mendapatkan shalat yang khusyuk adalah tidak tahu apa arti dan makna lafadz yang di bacanya dalam shalat yang akhirnya membuat shalatnya berjalan begitu saja tanpa bisa dia hayati.

Maka mulailah mempelajari dan memahami satu per satu bacaan shalat kita. Dan mencoba untuk terus menghayatinya dalam setiap shalat yang kita lakukan.

3. Fokus
Pandangan saat melakukan shalat itu di tujukan di tempat kita sujud, tidak melirik apalagi menengok kiri dan kanan. Itu agar kita fokus dalam shalat kita. Namun yang lebih penting lagi pikiran kita juga harus fokus bahwa kita sementara melakukan shalat, kita sedang menghadap kepada Allah SWT.

4. Pusatkan Pikiran Hanya Kepada Allah SWT
Netralkan pikiran anda dari berbagai hal-hal yang berbau dunia mulai dari masalah pekerjaan, keluarga, sekolah, kampus, harta, tahta, wanita, pria, dan lain sebagainya. Serahkan diri anda sepenuhnya hanya kepadaNya untuk menjalankan kewajiban yang diperintahkan kepada kita.

5. Menyadari Bahwa Kita Sedang Menghadap Tuhan
Ciptakan suatu alam pikiran di mana kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang luar biasa dahsyat dan tiada tandingannya di dunia maupun di akhirat. Sesuatu yang lebih dari atasan kita, orangtua kita, preman kampung, lurah, camat, bupati, walikota, gubernur, presiden, artis, jin, setan, iblis, malaikat, dan lain sebagainya.

6. Mempelajari dan Memahami Arti dan Makna Bacaan Sholat
Pelajarilah arti dan makna di balik ucapan-ucapan kita saat sedang sholat, lalu pahami dan hapalkan. Munculkan arti dan makna bacaan sholat kita saat kita sedang sholat.

7. Menganggap Sholat Yang Sedang Dilakukan adalah Sholat Terakhir
Setiap manusia maupun jin tidak ada yang mengatahui secara pasti apa yang akan terjadi di masa yang akan datang termasuk hari kematian. Anggap saja kita akan meninggal dunia saat sholat berlangsung maupun setelah sholat. Orang mukmin yang tahu dia mau wafat maupun mau kiamat besar, maka orang itu akan segera meningkatkan ibadahnya serta menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya.

8. Jika Pikiran Terganggu Segera Kembali Konsentrasi
Apabila anda tiba-tiba tersadar bahwa anda sedang terlena dengan buaian alam pikiran dunia kita, maka bersegeralah kembali kepada arti dan makna bacaan sholat kita atau kembali mengingat Allah SWT.

9. Memperhatikan Kondisi Tubuh Sebelum Sholat
Pastikan bahwa kita sudah merasa nyaman dan siap untuk melaksanakan ibadah sholat kita dengan baik, seperti sudah buang air, sudah makan yang cukup, pikiran sudah netral, bersih dari najis dan hadas, tidak sedang menstruasi, dan lain sebagainya.

10. Memperhatikan Kondisi Lingkungan Sebelum Sholat
Usahakan cari tempat sholat yang terbaik bagi kita dilihat dari aspek kebersihan, kenyamanan, kebisingan, gangguan orang lain, gangguan anak-anak, keamanan, perizinan, dan lain-lain.

11. Sholat Tepat Waktu dan Tidak Terburu-Buru
Agar kita bisa sholat dengan khusyuk kita harus solat pada waktu yang paling utama, yaitu sholat tepat waktu di awal waktunya. Untuk laki-laki sholat berjamaah di masjid atau mushola setelah panggilan adzan dan komat, sedangkan untuk yang perempuan boleh dilaksanakan di rumah. Sholatlah dengan santai dengan menikmati setiap detiknya menghadap langsung kepada sang khalik walaupun sebenarnya anda sedang diburu waktu.

12. Ikhlas Semata-Mata Untuk Mendapatkan Ridho Allah SWT
Buang jauh-jauh tujuan sholat kita selain untuk mendapatkan ridho dari Alloh SWT seperti untuk pamer / riya, ingin dilihat atasan, ingin dilihat pacar, ingin dianggap orang sebagai orang alim, sekedar ikut-ikutan orang lain, dan lain sebagainya.

13. Berusaha Untuk Selalu Memperbaiki Sholat Kita
Muslim yang baik akan terpacu terus-menerus melakukan perbaikan ibadah maupun hal-hal yang lain untuk menyempurnakan dirinya sesuai dengan Al-Qur�an dan tuntunan hadist Nabi Muhammad SAW. Amatlah rugi apabila kita melakukan ibadah belum sesuai dengan kaidah yang ada serta tidak ada keinginan sedikit pun untuk belajar memperbaiki diri.

Beberapa kiat agar shalat khusyuk di atas memang tidak banyak, dan memang untuk mendapatkan shalat yang khuyuk tidak perlu banyak-banyak. Cukup jika kita bisa melakukan cara-cara di atas di setiap shalat kita. Insya Allah kita akan selalu mendapatkan shalat yang khusyuk.

Hukum Suami yang Melakukan Ilaa� Terhadap Istrinya




Dahulu pada masa jahiliyah para suami ketika marah kepada istrinya sebagian mereka bersumpah untuk tidak menjimai� istrinya (berhubungan suami istri) selama setahun, dua tahun atau selama-lamanya. Sehingga pada masa itu sang istri statusnya terkatung-katung, suaminya tidak menggaulinya sehingga sang istri tidak bisa merasakan kenikmatan dan tidak tertunaikan haknya dalam pernikahan dan juga tidak dicerai sehingga bisa menikah lagi dengan laki-laki yang lain. Oleh karena itulah syariat islam datang untuk menghilangkan kedzaliman yang menimpa istri dari suami yang melakukan ilaa�. Dengan menjelaskan dan menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan ilaa�

Pembahasan Pertama: Tentang pengertian ilaa� beserta dalilnya

Pengertian Ilaa� menurut bahasa berasal dari ??? ????? seperti ??? ????? yang artinya seseorang bersumpah.

Menurut istilah seorang suami bersumpah dengan nama Allah atau dengan sifat dari sifat Allah �sedangkan dia (suami) mampu untuk melakukan menggauli istrinya- untuk tidak menggauli istrinya di kemaluannya selamanya atau lebih dari empat bulan. (Fiqih Muyyasar : 310)

Dalilnya adalah firman Allah Ta�aala

?????????? ????????? ???? ??????????? ????????? ?????????? ???????? ?????? ??????? ??????? ????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ??????? ????? ??????? ???????

�Kepada orang-orang yang meng-ilaa� isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber�azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.� (Qs. Al-Baqarah : 226-227)

Pembahasan Kedua : Hukum seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya

Hukum seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya tidak lepas dari tiga keadaaan.

Keadaan Pertama: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya (tidak melakukan hubungan suami istri dengan istrinya) kurang dari empat bulan. Maka suami yang melakukan hal ini tidak terhitung sebagai suami yang telah mengilaa� istrinya menurut kesepakatan ulama. Ia boleh memenuhi sumpahnya dan tidak ada kewajiaban apa-apa atasnya dalam hal ini. Atau dia boleh menarik sumpahnya dan dia mempunyai kewajiaban membayar kafarah sumpah.

Keadaan kedua: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama-lamanya atau lebih dari empat bulan, dengan tujuan memudharatkan istrinya. Para ulama sepakat hal ini adalah ilaa�.

Keadaan ketiga: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan, tentang hal ini para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama berpendapat hal tersebut tidak termasuk ilaa�, dan ini pendapatnya mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi�iyyah dan Hanabilah. Dan insya Allah ini pendapat yang rajih. Dan sebagian yang lain mengatakan hal tersebut termasuk ilaa�. Dan ini pendapatnya ulama dari kalangan Hanafiyyah.

Pembahasan Ketiga : Syarat sah dikatakan Ilaa�

Dari seorang suami yang mampu menggauli istri dan tidak sah ilaa� dari seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya di karenakan sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, atau karena lumpuh atau karena mengalami impoten yang menyeluruh.
Bersumpah dengan nama Allah atau sifat dari sifat Allah tidak dengan talak (cerai) atau tidak dengan i�tiq (pembebasan budak) atau tidak dengan nadzar.
Bersumpah untuk tidak menggauli istri selama lebih dari empat bulan
Bersumpah untuk tidak menggauli istrinya pada kemaluannya, kalau seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya pada duburnya (anus) maka bukanlah dikatakan telah mengilaa�. Dikarenakan dia tidak meninggalkan untuk berhubungan suami istri yang wajib.
Yaitu seorang istri yang dimungkinkan untuk di jima�i, adapun seorang istri yang tidak bisa digauli seperti tertutup kemaluannya atau seorang istri yang ada sesuatu dikemaluannya (seperti ada tulangnya -ed) sehingga menghalangi suami melakukan hubungan suami istri. maka tidak sah dianggap ilaa�

Pembahasan Keempat : Hukum ilaa�

Ilaa� hukumnya haram, dikarenakan dia telah bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban.

Pembahasan Kelima : Kewajiban atas suami yang mengucapkan ilaa�

Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama-lamanya atau lebih dari empat bulan, dengan tujuan untuk memudharatkan istrinya. Dalam hal ini syariat islam menetapkan hukum untuk menghilangkan mudharat yang dialami istri. Yaitu dengan memberikan tangguh waktu selama empat bulan agar suami menarik sumpahnya dan menggauli istrinya, jika suami melakukanya berarti dia melanggar sumpah dan wajib membayar kafarah sumpah. Namun apabila setelah empat bulan suami tetap bersikukuh untuk tetap menjalani sumpahnya tidak menggauli istrinya, maka jika kondisinya seperti ini suami diperintahkan untuk menarik sumpahnya dan menggauli istrinya, jika tidak mau kembali maka dia diperintahkan untuk mencerai istrinya. Jika menolak untuk menceraikan istrinya maka hakim berhak untuk menceraikan nya.

Pembahasan Kelima : Diantara hukum yang terkait dengan ilaa�

Ilaa� teranggap dari setiap suami yang sah talaknya, dari seorang muslim atau orang kafir, dari seorang merdeka atau seorang budak, dalam keadaan marah dan sakit dan dari istri yang belum pernah digauli. Berdasarkan keumuman ayat.
Pada pensyaritan dari Allah yang Maha Bijaksana ini dimana suami yang mengilaa� istrinya di perintah untuk menggauli istrinya, jika tidak mau maka di perintah untuk menceraikan istrinya. Hal ini bentuk penghilangan kedzaliman dan dharar (bahaya/keburukan) yang diterima oleh seorang istri yang di ilaa�. Dan hal ini juga pembatalan dari apa yang dilakukan oleh orang-orang pada masa Jahiliyyah yang sangat panjang waktu ilaa�nya.
Ilaa� tidak teranggap dari orang gila, orang yang pingsan dikarenakan ketidak adaan gambaran dengan apa yang mereka katakan. Maksud/tujuan tidak ada bagi mereka berdua.

Wallahu Ta�aala A�lam bis Shawwab. Itu penjelasan sederhana tentang masalah ilaa� semoga bermanfaat.

Ditulis oleh Abu Ibrahim �Abdullah Al-Jakarty

Rabu 18 Shafar 1434H Kruyokulon, Puwerejo Jawa Tengah

Catatan: Banyak mengambil faedah dari kitab Fiqih Muyyasar.

Allah Ta�ala berfirman:

?????????????? ????????? ???????? ?????????? ???? ???????? ??? ??????????? ??????????? ???? ???????????? ???? ????????? ???????? ????? ????? ?????? ????????? ????????? ???????? ?????? ?????????? ????????????? ????? ?????????? ???????????? ????????????? ???????? ????????? ?????? ?????? ???????? ??????????? ???????????

�Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).� (QS. Al-Maidah: 89)

Senin, 15 Februari 2016

Hukum Merayakan Hari Valentine



Pertanyaan: Apa hukum merayakan hari Valentine, mohon disertakan dalil dan penjelasan dari para ulama?

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap atas Rasulullah, keluarga, dan para shabatnya. 

Cinta adalah fitrah dalam diri setiap hamba dan petunjuk Islam sangatlah jelas tentang hal itu. Adapun yang disebut Valentine Day bukan termasuk fitrah ini. Sebaliknya, ia merupakan produk agama Nasrani dan memiliki tujuan buruk yang akan kami jelaskan. Oleh karena itu, kalau ada sebagian kaum Muslimin yang merayakannya ada kemungkinan karena kebodohan dan mengikuti ajaran orang kafir setapak demi setapak.

Asal usul perayaan hari Valentine berawal dari Romawi kuno. Mereka merayakan sebuah hari raya tanggal 15 Februari setiap tahunnya. Dalam perayaan, mereka mempersembahkan sesaji untuk �tuhan� mereka supaya ternak mereka terlindungi dari serigala.

Perayaan tersebut juga bertepatan dengan liburan musim semi menurut penanggalan mereka. 

Abad ketiga masehi, hari perayaan berubah menjadi tanggal 14 Februari. Saat itu, penguasa Romawi melarang keras pasukannya untuk menikah. Alasannya, pernikahan hanya menyibukkkan diri dari peperangan. Setelah itu, seorang bernama Valentine menentang aturan tersebut. Ia melangsungkan pernikahan secara sembunyi-sembunyi. Namun, perbuatannya diketahui sehingga dia divonis hukuman mati. Dalam penjara, dia malah jatuh hati dengan anak perempuan tahanan lain.

Hukuman matinya dilaksanakan pada tanggal 14 februari 270 M. Sejak itu, hari yang bertepatan tanggal 14 Februari dinamakan hari Valentine. Hal itu dilakukan karena dia dianggap telah mengorbankan jiwa dan raga untuk melindungi para pecinta dikalangan kaum Nasrani. Valentine sendiri merupakan seorang pendeta. 

Di hari Valentine, pemuda dan pemudi saling bertukar bunga, surat cinta, kartu hari raya dan lain sebagainya untuk merayakannya. Bahkan, orang kafir Amerika dan Eropa menjadikan momen tersebut sebagai ajang free sex. Lebih parah lagi, sekolah-sekolah dan kampus-kampus menyediakan plastik pelindung (kondom) untuk mendukung pesta sex tersebut. Setelah itu kondom dibuang di kloset-kloset dan lainnya. Itulah yang disebut pesta seks yang suci menurut orang kafir. Maka, bagaimana mungkin kaum Muslimin rela untuk terseret dalam hari raya paling kotor milik kaum kafir!?

Oleh karena itu, kami katakan bahwa ikut merayakan hari Valentine adalah haram termasuk merayakan hari raya orang kafir yang lain. Sungguh telah diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwasannya Rasulullah bersabda, ��Sesungguhnya tiap kaum memiliki hari raya. Hari raya kita adalah hari ini. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Taimiyah berkata, �Sesungguhnya hari raya termasuk ajaran agama dan bentuk peribadatan, seperti halnya kiblat dan puasa. Maka, tidak ada bedanya ikut merayakan hari raya orang kafir dan hari �hari istimewa mereka. Sesungguhnya menyetujui hari raya orang kafir berarti menyetujui kekufuran mereka.�

Rasulullah juga tidak mengakui hari raya orang kafir. Diriwayatkan dari Anas ia berkata, Rasulullah datang ke Madinah dan para penduduknya memiliki dua hari untuk bersenang-senang. Beliaupun bertanya, �Dua hari apa ini?� Mereka menjawab, �Kami bersenang-senang di dalamnya saat masa jahiliyah.� Beliau lalu bersabda, �Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Adha dan Idul Fitri.� (HR Abu Dawud dan An-Nasai)

Dari; arrahmah

Minggu, 14 Februari 2016

Hukum Tukar-Menukar Beras Dengan Penambahan?



Assalamu�alaikum warahmatullah.
Ustadz, saya mau bertanya terkait tukar-menukar barang sejenis. Kasusnya begini: setiap bulan saya mendapatkan beras jatah dari gudang dengan kualitas kurang baik. Kemudian saya tukarkan beras itu di pasar dengan beras (Rojo Lele) yang lebih baik. Untuk mendapatkan beras Rojo Lele itu saya harus menambah sejumlah uang. Apakah jual beli yang saya lakukan itu termasuk riba. Bagaimana solusi agar saya bisa mendapat beras yang lebih baik dan terbebas dari riba?

Jawaban::
?????? ?????? ????? ???? ???????
????? ??? ??????? ??????? ??? ???? ???? ???? ??? ????? ??? ?????

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya sampaikan bahwa saya sangat senang sekali dengan pertanyaan ini. Sebab pertanyaan ini menunjukkan kesungguhan Saudara dalam berislam, mentaati perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya.

Berbuat riba, baik memberi ataupun mengambil, sama-sama dilarang oleh Allah. Allah berfirman yang artinya,

�Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, �Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,� padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.� (QS. Al-Baqarah: 275)

�Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.� (QS. Al-Baqarah: 279)

Rasulullah SAW bersabda,

???????? ????? ?????????? ????????? ?????? ????????? ??????? ???? ??????? ???????????? ????????

�Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali zina�. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ??????????? ??????????? ?????????????

�Rasulullah SAW melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, �Mereka semua sama.�.� (HR Muslim)
Di dalam Kitab al-Mughniy 4/25, Ibnu Qudamah mengatakan, �Riba diharamkan berdasarkan al-Qur`an, Sunnah, dan Ijma�.�

Riba dalam Jual Beli

Selain terjadi dalam utang-piutang, yakni syarat mengembalikan dengan tambahan, baik sekali maupun berlipat ganda, riba juga terjadi dalam jual beli. Dan asal jual beli adalah barter (tukar-menukar barang, baik sejenis maupun beda jenis).



Tentang adanya riba dalam jual beli ini Rasulullah SAW bersabda,

????????? ??????????? ? ???????????? ???????????? ? ?????????? ?????????? ? ???????????? ???????????? ? ??????????? ??????????? ? ??????????? ??????????? ??????? ???????? ??????? ????????? ????? ?????? ? ??????? ??????????? ?????? ???????????? ? ????????? ?????? ???????? ????? ????? ????? ??????


�Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam: sesama, setakaran, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan.� (HR. Muslim dari �Ubadah bin Shamit)

Berdasarkan hadits di atas para ulama menyatakan, menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai (sejenis gandum) dan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam�itu yang dimaksud dengan sesama�haruslah setakaran dan kontan. Dalam hal ini kualitas barang tidak diperhitungkan. Gandum kualitas 1 jika ditukar dengan gandum kualitas 2, harus sama takarannya dan harus kontan. Jika takarannya berbeda, maka di situ ada riba. Riba fadhal namanya. Lain halnya jika gandum ditukar dengan garam. Tidak harus sama takarannya meskipun harus kontan.

Lain halnya dengan emas dan perak�sebagai alat tukar�jika hendak ditukar dengan empat komoditi (gandum, jelai, kurma, dan garam) dan apa saja yang diqiyaskan kepada keempatnya; boleh beda takaran dan boleh tidak kontan.

Beras diqiyaskan oleh para ulama kepada gandum atau jelai atau kurma. Jika kita ingin menukar beras kita dengan beras yang lain, takarannya harus sama dan diberikan secara kontan, meskipun kualitasnya tidak sama. Tambahan apa pun terhadapnya, termasuk uang, untuk mendapatkan kualitas beras yang baik adalah riba.

Solusinya, kita jual dulu beras yang kita miliki dengan tanpa janji apa pun antara kita dengan pembeli�yang mungkin juga penjual beras dengan kualitas baik. Setelah kita serahkan beras dan kita terima uang, barulah kita membeli beras dengan kualitas yang baik. �Tanpa janji� di sini harus diperhatikan. Sebab, jika terjadi kongkalingkong, itu adalah siasat riba yang diharamkan. Sebagai bentuk pemastiannya, sekali waktu kita tidak perlu membeli beras kepada orang yang telah membeli beras kita. Belilah dari penjual yang lain. Wallahu a�lam.

*Dijawab Oleh Ust. K.H. Imtihan Asy-Syafi�i M.IF (Dinukil dari majalah An-Najah Edisi 121, Rubrik Konsultasi Islam)

Dari; an-najah

Sabtu, 13 Februari 2016

Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani Dalam Islam


Onani merupakan salah satu kegiatan tercela yang sering dilakukan oleh kaum pria untuk melampiaskan hasrat seksual yang dimilikinya. Menurut pandangan dunia kesehatan, selama dilakukan dengan tidak berlebihan, onani sah � sah saja untuk dilakukan. Bahkan, dalam keadaan tertentu seperti untuk para manula yang sudah tidak lagi melakukan hubungan intim, onani merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan untuk menghindari berbagai macam penyakit yang mengintai.

Jika onani dalam dunia kesehatan dianggap hal yang wajar, lantas bagaimanakah pandangan Agama Islam atas aktivitas yang agak sedikit tabu dan tercela ini?

Berbeda dengan beberapa aktivitas lainnya seperti berzinah atau pun mencuri, hukum onani tidak dijelaskan secara gamblang di dalam Al-Qur�an atau pun Hadits. Oleh karena itu, hukum onani pun ditentukan dari penafsiran para pemuka Agama Islam. Dan beberapa ulamah besar Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap aktivitas yang satu ini yaitu:

1. Ulama Madzhab Maliki, Syafi�i, dan Zaidiyah
Tiga ulamah besar Islam ini mempercayai sepenuhnya jika onani merupakan aktivitas tercela yang haram untuk dikerjakan. Menurut mereka, aktivitas onani merupakan sebuah tindakan yang berlebihan dan juga melampaui batas. Hal ini sesuai dengan salah satu Ayat Al-Qur�an Surat Al Mukminun ayat 5 � 7 yang isinya menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang pria untuk menjaga kemaluannya terhadap apa � apa yang selain istri dan juga budak � budak yang dimilikinya.

2. Ulama Madzhab Hanafi
Berbeda dengan tiga ulamah besar yang pertama, Ulamah Madzhab Hanafi mempercayai jika hukum onani hanya diharamkan dalam beberapa kondisi saja dan wajib dilakukan dalam beberapa kondisi yang lainnya. Ketika aktivitas onani dilakukan hanya untuk sekedar bersenang � senang atau pun dengan sengaja untuk membangkitkan syahwat, maka onani haram untuk dilakukan. Akan tetapi, jika onani dilakukan demi menghindarkan diri pelakunya dari perbuatan zina (untuk orang � orang yang belum sanggup beristri), maka onani wajib untuk dilakukan.

3. Ulama Madzhab Hambali
Hampir sama seperti halnya pendapat Ulamah Madzhab Hanafi, Ulamah Madzhab Hambali berpendapat jika onani haram untuk dilaksanakan kecuali oleh orang � orang yang belum beristri dan telah dikuasai oleh nafsu syahwat sehingga terpaksa melakukan onani untuk bisa terhindar dai perbuatan zina. Selain itu, Ulamah mazhab ini juga berpendapat jika onani boleh dilakukan oleh orang � orang yang memiliki penyakit khusus yang dianjurkan oleh dokter untuk beronani sebagai salah satu tindakan pengobatan atau pun pencegahan timbulnya penyakit tersebut.

4. Ulama Ibnu Hazm
Selain tiga ulamah di atas, hukum onani juga dijelaskan oleh ulamah Ibnu Hazm. Menurut ulamah Ibnu Hazm, onani pada dasarnya bersifat makruh dan boleh dilakukan karena tidak diharamkan secara langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur�an. Pendapat ini diambil dengan berpedoman kepada Al-Qur�an surat Al An�an ayat 119 yang artinya : �Paahal Sesungguhnya Allah SWT telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.�, dan hukum onani tidak dijelaskan secara gamblang di Al-Qur�an sehingga dianggap boleh untuk dilakukan.

Itulah sedikit gambaran mengenai hukum onani dalam Islam yang harus diketahui oleh kaum pria. Perlu diketahui, meskipun beberapa madzhab menghalakan aktivitas onani, akan tetapi onani sebaiknya tidak dilakukan. Hal ini dikarenakan onani biasanya akan memancing kepada berbagai macam tindakan � tindakan yang diharamkan oleh Allah SWT seperti melihat gambar � gambar porno hingga menjurus kepada aktivitas perzinahan.

Islam Tak Menyukai Orang Yang Meminta-minta?


Sahabat dunia islam, ada istilah �Tangan diatas, lebih baik dari pada tangan dibawah.� Sering kali kita mendapati pepatah seperti itu. Secara kasat mata orang yang diposisikan sebagai �tangan diatas� adalah pemberi, sedang �tangan dibawah� sering dikonotasikan sebagai penerima atau peminta-minta. Secara filosofi seorang yang senantiasa tangannya dibawah, selalu berada pada posisi �low�, yakni dasar, bawah, miskin dan tak punya.

Meski tak dipungkiri di negeri ini ada banyak orang yang profesi menjadi seorang pengemis. Meminta-minta belas kasihan kepada setiap orang dijumpainya, menjual wajah iba, dengan sebentuk rupa; baju compang-camping, dekil, seolah dirundung sakit, perlihatkan cacat tubuh, atau menggendong anak kecil yang entah anak sewaan atau anak sendiri.

Rasulullah saw memang sangat peduli dan sayang kepada kaum papa, fakir miskin. Anjuran kita untuk memberi sedekah kepada mereka sering kita dengar. Namun bukan berarti Islam menyenangi mengemis itu sebagai suatu profesi. Islam menginginkan setiap orang berusaha untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Dan soal hasil, sedikit banyak, asal barokah itu lebih utama. Dan bagi orang yang telah berusaha, namun belum mendapatkan hasil yang maksimal, hingga dalam taraf masih kekurangan, mereka itulah yang layak dibantu.

Dalam kitab sunan, Imam Abu Dawud dan al-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Anas ibn Malik dikisahkan suatu ketika, seorang lelaki dari kalangan Anshar yang miskin mendatangi Rasulullah saw untuk meminta sesuatu. Rasul mengernyitkan dahi.

�Barang apa yang masih ada di rumahmu?� Tanya Rasullulah.

�Satu pakaian yang sedang dijemur dan gelas� jawab lelaki Anshar itu.

�Cobalah bawa dua barang itu kemari.� Lelaki itu menurut . Ia pulang dan mengambil barang-barangnya, kemudian menyerahkan kepada Rasul. Apa yang kemudian dilakukan Rasulullah? Ternyata melelangnya kepada para sahabat yang tengah hadir disitu.

Ada seorang sahabat yang menawarnya dengan satu dirham. Rasul kemudian masih menawarkan barang tersebut pada yang hadir.

�Siapa yang akan membeli dengan harga lebih dari satu dirham? Beliau mengulang-ulang penawarannya sampai akhirnya ada seorang sahabat yang mau membeli dengan harga dua dirham. Rasul kemudian memberikan uang dua dirham yang dimaksud kepada lelaki miskin itu.

� Satu dirham ini untuk membeli makanan untu keluargamu, dan sisanya satu dirham lagi kau belikan alat, sehingga kau bisa mencari nafkah. Setelah itu, datanglah kemari,� kata Rasulullah dengan bijak.

Beberapa saat kemudian, lelaki itu kembali dengan kapak ditangan. Ia kemudian menghadap Rasul. Kemudian, diikatkannya lidi ke kapak itu oleh Rasul.

�Sana, pergilah. Cari usaha dengan kapak itu, dan jangan kembali menghadap kecuali setelah limabelas hari..� perintah Rasulullah.

Pada hari kelima belas, lelaki tersebut kembali menghadap Rasul dengan membawa limabelas dirham. Uang itu didapat dari hasil jerih payahnya bekerja dengan kapak itu. Dengan uang sebanyak itu, lelaki itu bisa menafkahi keluarganya jauh lebih layak daripada saat ia menjadi peminta-minta. Nasehat terakhirpun di ucapkan Rasulullah pada lelaki Anshar itu, dan inipun nasehat yang sangat baik kita.

�Hal seperti itu, lebih baik daripada kau meminta-minta yang akan menimbulkan bintik hitam di wajahmu kelak di akherat,�

Sebuah kejadian yang buruk, bagi orang yang berprofesi sebagai peminta-minta di akherat kelak. Dan yang menyedihkan , hal ini tidak banyak diketahui oleh mereka.

Sebenarnya dalam Islam, perintah untuk bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarganya, telah tercantum pada beberapa ayat. Usaha itu lebih baik, dan mulia dibandingkan orang-orang yang malas, dan hanya mengandalkan pemberian orang semata. Karena dengan hasil maksimal orang yang berupaya yang terbaik dalam kehidupannya, bisa membuat keluarganya dalam kecukupan, juga bisa bersedekah memberikan hartanya untuk orang lain. Tentu tak dipungkiri, berdoa adalah sarana yang terbaik dilakukan setelah berusaha, kedua hal tersebut harus selalu mengiringi.

Tapi apakah orang yang hanya berdoa saja, duduk-duduk dimasjid adalah hal yang dibenarkan? Umar ibn Khathab juga pernah menegur orang-orang yang hanya menghabiskan waktunya di masjid tanpa mau berusaha mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup.

�Kalian jangan hanya duduk-duduk saja di sini, dan hanya beroda semoga Allah memberikan rezeki. Padahal kamu semua tahu, langit tidak serta meta menurunkan emas juga perak. SEdang Allah telah berfirman: �Apabila shalat telah ditunaikan maka menyebarlah di muka bumi, carilah karunia Allah. Dan perbanyaklah mengingat Allah agar kamu beruntung,..� (al-Jumu�ah:10)

Sebuah perpaduan yang manis, dari doa dan usaha. Mencari karunia di padu dengan ridha Allah, akan lebih indah umtuk insan dalam memaknai kehidupan. Semoga Allah selalu memberi petunjuk.


Kamis, 24 Desember 2015

Penyimpangan Kaum Wanita Dalam Aqidah

Penyimpangan Kaum Wanita Dalam Aqidah

Pergi ke tukang sihir dan tukang ramal untuk menyembuhkan penyakit atau melepaskan sihir atau mencari pekerjaan. Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam telah mewanti-wanti agar tidak mendatangi mereka. Beliau bersabda: �Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang suatu hal (maka) tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.� (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan).

Bahkan barangsiapa yang mempercayainya maka ia telah kafir, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam: �Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu dia mempercayai perkataannya maka dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu �alaihi wa sallam.� (HR. Muslim)

Ziarah kubur dan bersengaja mengadakan perjalanan jauh hanya untuk ziarah kubur dan khususnya kuburan Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam. Beliau bersabda: �Allah melaknat kaum wanita yang banyak berziarah kubur.� (HR. Imam Ahmad)

Memulai ucapan salam kepada wanita-wanita kafir dan saling berkasih sayang dengan mereka, juga mengucapkan selamat pada saat ulang tahun atau tahun baru dan semacamnya. Hal ini haram untuk dilakukan karena termasuk ungkapan simpati kepada musuh-musuh Allah Ta�aala. Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda: �Janganlah kalian memulai ucapan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.�(HR. Muslim)

Bodoh atau tidak tahu tentang urusan agama dan enggan mempelajari ilmu syariat khususnya yang berhubungan dengan hukum-hukum kewanitaan. Rasulullahshallallaahu �alaihi wa sallam: �Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap orang Islam.� (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Berteriak atau meraung-meraung, memukul-mukul wajah dan merobek pakaian ketika ada yang meninggal dunia. Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda: �Tidaklah termasuk dari (golongan) kami orang yang memukul pipinya, merobek satu (pakaian)nya dan meneriakkan teriakan-teriakan jahiliyah.� (Muttafaq �alaih)

Beliau shallallaahu �alaihi wa sallam juga bersabda: �Wanita yang meratap, apabila dia tidak bertaubat sebelum meninggal, (maka) pada hari Kiamat dia akan dibangkitkan dan dipakaikan pakaian dari cairan tembaga serta mantel dari penyakit kudis.� (HR. Muslim)

Pergi ke negara-negara kafir tanpa ada kepentingan, dengan alasan pergi untuk berlibur atau berbulan madu. Para ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa mengadakan lawatan atau pergi ke negara-negara kafir tidak boleh kecuali dengan alasan yang dapat diterima secara sara (agama). Berekreasi dan melancong tidaklah termasuk alasan yang dapat diterima. Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda: �Aku berlepas diri dari setiap orang muslim yang bermukim di antara orang-orang musyrik.� (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Meminta dengan paksa agar suami menggunakan pembantu atau baby sitter non muslim. Ironinya, ada sebagian kaum wanita yang telah mempersyaratkan hal tersebut ketika akan akad nikah. Kemudian para pembantu dan baby sitter tersebut mendapat tugas untuk mengasuh dan mendidik anak-anak mereka. Tindakan semacam itu tentu akan berakibat buruk terhadap akidah dan moral anak-anak dan hal itu tidak samar lagi bagi orang yang mau berfikir.

Mengejek dan menghina orang-orang muslim atau muslimah, khususnya kaum muslimah yang konsisten terhadap ajaran agama. Dia lupa bahwa dengan hal tersebut, dia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan keislamannya. Dia dianggap keluar (murtad) dari Islam bila dia mengejek kaum wanita muslimah karena konsisten dengan ajaran-ajaran agama yang di antaranya adalah hijab/jilbab.
Allah �Azza wa Jalla berfirman:

??????? ???????????? ???????????? ???????? ?????? ??????? ?????????? ???? ?????????? ?????????? ??????????? ??????? ???????????????. ??? ????????????? ???? ????????? ?????? ???????????? ??? ??????? ??? ????????? ???????? ????????? ????????? ??????????? ???????? ???????????

�Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, �Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.� Katakanlah: �Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.� (QS. At-Taubah: 65-66)

Perasaan tidak sabar kaum wanita ketika ditimpa dengan musibah, sehingga dia berdo�a lebih baik mati saja. Padahal Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda: �Janganlah seorang dari kalian mengharapkan kematian (hanya) karena musibah yang menimpanya. Kalau dia memang harus berharap (berdo�a) hendaklah dia mengatakan: �Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan itu lebih baik untukku dan matikanlah aku apabila kematian itu lebih baik untukku�.� (Muttafaq �alaih)

�������������������

Diketik ulang dari buku �Penyimpangan Kaum Wanita�. Judul asli: �Mukhalafat Taqa�u Fiha An-Nisa� yang diperiksa oleh Syaikh Abdullah bin �Abdurrahman Al-Jibrin

Sumber dari; muslimah