Jumat, 19 Februari 2016

Kisah Terbunuhnya Khalifah Umar bin Khathab



Tsaqofah. Di tempat inilah Amirul Mukmin Umar bin Khathab ditikam oleh Abu Lu�lu�ah Al-Majusy �alaihi minallah ma yastahiq-. Masih lekat dalam ingatan saat dosen sejarah menunjukkan tempat ini pada kami, saat itu beliau bercerita sambil menitikkan air mata.

Tahukah anda..?
Bahwa saat sedang wukuf di Arafah di tahun terakhirnya Umar pernah meminta kepada Allah agar syahid di jalan-Nya dan wafat di kota nabi-Nya. Beliau berdo�a:

?????????? ?????? ?????????? ????????? ??? ????????? ????????? ???????? ?????????

�Ya Allah aku memohon agar syahid di jalanMu dan wafat di negeri RasulMu (Madinah)� (HR. Malik)

Sekembalinya dari menunaikan ibadah haji, beliau menceritakan perihal doanya itu kepada salah seorang sahabatnya di kota Madinah. Sahabatnya lalu berkata: �Wahai Khalifah, itu tidak mungkin disini. Bila anda menginginkan syahid maka keluarlah untuk berjihad, niscaya engkau akan menemuinya�.

Lalu Umar pun menjawab dengan tenang �Aku telah memintanya kepada Allah. Maka biarlah menurut kehendak Allah.�

Keesokan paginya Umar memimpin sholat subuh di Masjid Nabawi, lalu terjadilah apa yang terjadi. Di tengah kegelapan subuh Abu Lu�lu�ah menikam Amirul Mukminin dan 13 orang yang ada di belakangnya, sebelum akhirnya ia menikam dirinya sendiri. Kepemimpinan sholat dilanjutkan oleh Abdurrahman bin Auf �radhiallahu�anhu-.

Setelah peristiwa itu nyawa Umar tak bertahan lama, ia wafat tiga hari kemudian dan dikebumikan di sisi makam Rasulullah Shallallahu�alaihi Wasallam dan Abu Bakarradhiallahu�anhu pada hari Ahad di awal bulan Muharram tahun 24 H.

Semoga Allah merahmatimu wahai Umar. Dan semoga Allah membalas semua jasamu untuk umat ini.

Catatan:

Atsar ini menunjukkan bahwa siapa yang mengharapkan syahid di jalan Allah, maka ia akan meraihnya sekalipun ia meninggal diatas kasurnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:

???? ?????? ??????? ???????????? ???????? ????????? ??????? ????????? ???????????? ?????? ????? ????? ?????????

�Barangsiapa memohon dengan jujur kepada Allah agar mati syahid, maka Allah akan sampaikan ia kepada kedudukan para syuhada walaupun ia mati di atas ranjangnya.� (HR Muslim 3532)

Semoga Allah mewafatkan kita sebagai Syahid di jalan-Nya.


***

Penulis: Ustadz Aan Chandra Thalib Lc.

Dari; muslim

Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun Hijriyah



Saat ini kita berada di penghujung bulan Dzulhijah; bulan ke 12 dari kalender hijriyah. Beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru hijriyah. Moment yang sangat pas untuk mempelajari kembali sejarah penetapan penanggalan hijriyah.

Kalender hijriyah adalah penanggalan rabani yang menjadi acuan dalam hukum-hukum Islam. Seperti haji, puasa, haul zakat, �idah thalaq dan lain sebagainya. Dengan menjadikan hilal sebagai acuan awal bulan. Sebagaimana disinggung dalam firman Allah ta�ala,

????????????? ???? ???????????? ? ???? ???? ?????????? ????????? ?????????? ? ?

�Orang-orang bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: �Hilal itu adalah tanda waktu untuk kepentingan manusia dan badi haji.�(QS. Al-Baqarah: 189)

Sebelum penanggalan hijriyah ditetapkan, masyarakat Arab dahulu menjadikan peristiwa-peristiwa besar sebagai acuan tahun. Tahun renovasi Ka�bah misalnya, karena pada tahun tersebut, Ka�bah direnovasi ulang akibat banjir. Tahun fijar, karena saat itu terjadi perang fijar. Tahun fiil (gajah), karena saat itu terjadi penyerbuan Ka�bah oleh pasukan bergajah. Oleh karena itu kita mengenal tahun kelahiran Rasulullah shallallahu�alaihiwasallam dengan istilah tahun fiil/tahun gajah. Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian seorang tokoh sebagai patokan, misal 7 tahun sepeninggal Ka�ab bin Luai.� Untuk acuan bulan, mereka menggunakan sistem bulan qomariyah (penetapan awal bulan berdasarkan fase-fase bulan)

Sistem penanggalan seperti ini berlanjut sampai ke masa Rasulullah shallallahu�alaihiwasallam dan khalifah Abu Bakr Ash-Sidiq radhiyallahu�anhu. Barulah di masa khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu�anhu, ditetapkan kalender hijriyah yang menjadi pedoman penanggalan bagi kaum muslimin.
Latar Belakang Penanggalan

Berawal dari surat-surat tak bertanggal, yang diterima Abu Musa Al-Asy-�Ari radhiyahullahu�anhu; sebagai gubernur Basrah kala itu, dari khalifah Umar bin Khatab. Abu Musa mengeluhkan surat-surat tersebut kepada Sang Khalifah melalui sepucuk surat,

??? ?????? ??? ??? ??? ??? ?????

�Telah sampai kepada kami surat-surat dari Anda, tanpa tanggal.�

Dalam riwayat lain disebutkan,

????? ?????? ??? ???? ???????? ?????? ??? ????? ??? ???? ?????? ??? ?????? ?????? ?????? ?????? ??? ???? ??? ???? ??? ??? ?? ??????

�Telah sampai kepada kami surat-surat dari Amirul Mukminin, namun kami tidak tau apa yang harus kami perbuat terhadap surat-surat itu. Kami telah membaca salah satu surat yang dikirim di bulan Sya�ban. Kami tidak tahu apakah Sya�ban tahun ini ataukah tahun kemarin.�
Karena kejadian inilah kemudian Umar bin Khatab mengajak para sahabat untuk bermusyawarah; menentukan kalender yang nantinya menjadi acuan penanggalan bagi kaum muslimin.
Penetapan Patokan Tahun

Dalam musyawarah Khalifah Umar bin Khatab dan para sahabat, muncul beberapa usulan mengenai patokan awal tahun.

Ada yang mengusulkan penanggalan dimulai dari tahun diutus Nabi shallallahu�alaihiwasallam. Sebagian lagi mengusulkan agar penanggalan dibuat sesuai dengan kalender Romawi, yang mana mereka memulai hitungan penanggalan dari masa raja Iskandar (Alexander). Yang lain mengusulkan, dimulai dari tahun hijrahnya Nabi shallallahu�alaihiwasalam ke kota Madinah. Usulan ini disampaikan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu�anhu. Hati Umar bin Khatab radhiyallahu�anhu ternyata condong kepada usulan ke dua ini,

?????? ???? ??? ???? ??????? ?????? ???

� Peristiwa Hijrah menjadi pemisah antara yang benar dan yang batil. Jadikanlah ia sebagai patokan penanggalan.� Kata Umar bin Khatab radhiyallahu�anhu mengutarakan alasan.

Akhirnya para sahabatpun sepakat untuk menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun. Landasan mereka adalah firman Allah ta�ala,

?????????? ??????? ????? ??????????? ???? ??????? ?????? ??????? ???? ??????? ???? ?

Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. (QS. At-Taubah:108)

Para sahabat memahami makna �sejak hari pertama� dalam ayat, adalah hari pertama kedatangan hijrahnya Nabi. Sehingga moment tersebut pantas dijadikan acuan awal tahun kalender hijriyah.

Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahillah dalam Fathul Bari menyatakan,

????? ??????? ?? ??????? ????? ??????? ??????? ?? ???? ????? : ????? ??? ??? ?????? ?? ??? ??? ???? ?? ??????? ??? ??? ??? ?????? ????? ? ????? ??? ???? ??? ??? ???? ??? ??? ????? ???? ?? ??? ??????? ? ???? ??? ????? � ??? ???? ???? ???? � ??? ???? ? ?????? ???? ?????? ? ????? ??? ??????? ?????? ??????? ?? ??? ????? ? ?????? ?? ????? ?? ???? ????? ?? ??? ??? ??? ??? ???? ??????? ???????? ? ??? ??? ? ????????? ?? ???? ???? : ?? ??? ??? ?? ??? ??? ????? � ??? ???? ???? ???? � ??????? ??????? ????? ???? .

� Pelajaran dari As-Suhaili: para sahabat sepakat menjadikan peristiwa hijrah sebagai patokan penanggalan, karena merujuk kepada firman Allah ta�ala,

?????????? ??????? ????? ??????????? ???? ??????? ?????? ??????? ???? ??????? ???? ?

�Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.� (QS. At-Taubah: 108)

Sudah suatu hal yang maklum; maksud hari pertama (dalam ayat ini) bukan berarti tak menunjuk pada hari tertentu. Nampak jelas ia dinisbatkan pada sesuatu yang tidak tersebut dalam ayat. Yaitu hari pertama kemuliaan islam. Hari pertama Nabi shallallahu�alaihiwasallam bisa menyembah Rabnya dengan rasa aman. Hari pertama dibangunnya masjid (red. masjid pertama dalam peradaban Islam, yaitu masjid Quba). Karena alasan inilah, para sahabat sepakat untuk menjadikan hari tersebut sebagai patokan penanggalan.

Dari keputusan para sahabat tersebut, kita bisa memahami, maksud �sejak hari pertama� (dalam ayat) adalah, hari pertama dimulainya penanggalan umat Islam. Demikian kata beliau. Dan telah diketahui bahwa makna firman Allah ta�ala: min awwali yaumin (sejak hari pertama) adalah, hari pertama masuknya Nabi shallallahu�alaihiwasallam dan para sahabatnya ke kota Madinah.
. Allahua�lam. � (Fathul Bari, 7/335)

Sebenarnya ada opsi-opsi lain mengenai acuan tahun, yaitu tahun kelahiran atau wafatnya Nabi shallallahu�alaihiwasallam. Namun mengapa dua opsi ini tidak dipilih? Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan alasannya,�

??? ?????? ??????? ?? ???? ???? ????? ?? ?????? ?? ????? ????? ? ???? ??? ?????? ??????? ??? ??? ???? ????? ?? ????? ???? ? ?????? ?? ?????? ? .

�Karena tahun kelahiran dan tahun diutusnya beliau menjadi Nabi, belum diketahui secara pasti. Adapun tahun wafat beliau, para sahabat tidak memilihnya karena akan menyebabkan kesedihan manakala teringat tahun itu. Oleh karena itu ditetapkan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun.� (Fathul Bari, 7/335)

Alasan lain mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Nabi shallallahu�alaihiwasallam sebagai acuan; karena dalam hal tersebut terdapat unsur menyerupai kalender Nashrani. Yang mana mereka menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan.

Dan tidak menjadikan tahun wafatnya Nabi shallallahu�alaihiwasallam
sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan.
Penentuan Bulan

Perbincangan berlanjut seputar penentuan awal bulan kalender hijriyah. Sebagian sahabat mengusulkan bulan Ramadhan. Sahabat Umar bin Khatab dan Ustman bin Affan mengusulkan bulan Muharram.

?? ??????? ???? ????? ????? ?? ????

�Sebaiknya dimulai bulan Muharam. Karena pada bulan itu orang-orang usai melakukan ibadah haji.� Kata Umar bin Khatab radhiyallahu�anhu.
Akhirnya para sahabatpun sepakat.

Alasan lain dipilihnya bulan muharam sebagai awal bulan diutarakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah,

??? ?????? ????? ??? ?????? ??? ?? ?????? ? ?? ?????? ???? ?? ????? ?? ????? ??? ????? ?????? ? ???? ??? ???? ????? ??? ?????? ?????? ??? ?????? ???? ?????? ????? ?? ???? ????? ? ???? ???? ?? ???? ???? ?? ?????? ???????? ???????

�Karena tekad untuk melakukan hijrah terjadi pada bulan muharam. Dimana baiat terjadi dipertengahan bulan Dzulhijah (bulan sebelum muharom)
Dari peristiwa baiat itulah awal mula hijrah. Bisa dikatakan hilal pertama setelah peristiwa bai�at adalah hilal bulan muharam, serta tekad untuk berhijrah juga terjadi pada hilal bulan muharam (red. awal bulan muharam). Karena inilah muharam layak dijadikan awal bulan. Ini alasan paling kuat mengapa dipilih bulan muharam.� (Fathul Bari, 7/335)

Dari musyarah tersebut, ditentukanlah sistem penanggalan untuk kaum muslimin, yang berlaku hingga hari ini. Dengan menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun dan bulan muharam sebagai awal bulan. Oleh karena itu kalender ini populer dengan istilah kalender hijriyah.

Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari kisah penanggalan hijriyah di atas:
Kalender hijriyah ditetapkan berdasarkan ijma� (kesepakatan) para sahabat. Dan kita tahu bahwa ijma� merupakan dalil qot�i yang diakui dalam Islam.
Sistem penanggalan yang dipakai oleh para sahabat adalah bulan qomariyah. Hal ini diketahui dari surat Umar bin Khatab yang ditulis untuk Abu Musa Al-Asy-�ariy; di situ tertulis bulan sya�ban, hanya saja tidak diketahui tahunnya.
Para sahabat menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam segala urusan kehidupan mereka; baik urusan ibadah maupun dunia. Sehingga memisahkan penggunaan kalender hijriyah, antara urusan ibadah dan urusan dunia, adalah tindakan yang menyelisihi konsesus para sahabat. Seyogyanya bagi seorang muslim, menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam kesehariannya.
Kalender hijriyah merupakan syi�ar Islam, yang menbedakannya dengan agama-agama lainnya.

Demikian yang bisa kami sampaikan. Allahu ta�ala a�lam bis showab.

Wa shallallahu �ala nabiyyina muhammad, wa�ala aalihi wa shahbihi wa sallam.

(Simak pembahasan masalah ini di kitab Fathul Baari 7/335-336, Bidayah wan Nihayah 3/206, Al-i�laam bi At-tauwbikh li man Dzammu At-taarikh, karya Asy-Syakhowi hal. 78)

_____

Diselesaikan di wihdah 8, Kampus Universitas Islam Madinah, Kota Nabi, 23 Dzulhijah 1435

Penulis: Ahmad Anshori

Dari;muslim

Kamis, 18 Februari 2016

Mengucapkan �Aku Bukan Suamimu!� Apakah Jatuh Talak?



Jika suami mengatakan kepada istrinya, �Aku bukan suamimu lagi.� apakah jatuh talak?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu �ala Rasulillah, amma ba�du,

Sebelumnya kita perlu mengenal pembagian talak ditinjau dari nilai ketegasannya.

Pertama, Lafadz talak sharih

Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.

Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kita bubar�, atau kalimat semacamnya.

Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas)

Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

??????? ??? ?? ?????? ??? ?? ?????? ???? ???

�Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)� (al-Mausu�ah al-Fiqhiyah, 29/26)

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.
�Aku Bukan Suamimu!� Jatuh Cerai?

Sebelumnya, kita perlu ingat, bahwa semua kalimat yang tidak sesuai realita adalah kalimat dusta dan itu kemungkaran.

Dalam kasus dzihar, seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya, yang haram untuk dia gauli. Allah menyebut pernyataan suami semacam ini sebagai ucapan munkar dan kedustaan.

????????? ???????????? ???????? ???? ??????????? ??? ????? ?????????????? ???? ?????????????? ?????? ????????? ???????????? ??????????? ???????????? ????????? ???? ????????? ????????

�Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kalian, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta.� (QS. al-Mujadilah: 2)

Terlepas apakah jatuh talak ataukah tidak, kalimat ini sendiri adalah kedustaan. Bagaimana mungkin wanita yang berstatus masih sah sebagai istrinya dan dia sah sebagai suaminya, sementara dia menyatakan, �Aku bukan suamimu!�?? Bohong.. dia belum pernah menceraikannya sebelum itu. Berarti masih suaminya.

Untuk itu, kewajiban suami yang tega mengucapkan kalimat ini kepada istrinya, padahal mereka belum pernah bercerai, dia harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena telah berbohong.
Apakah jatuh cerai?

Ulama menggolongkannya sebagai talak kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai.

Kita simak keterangan dari an-Nasafi � ulama hanafi � (w. 710 H). Beliau menjelaskan salah satu kalimat talak,

????? ???? ?? ?????? ?? ??? ?? ???? ?? ??? ?????

�Wanita jatuh cerai dengan ucapan suami: �Kamu bukan istriku� atau �Aku bukan suamimu�, jika suami berniat talak.� (Kanzu ad-Daqaiq, dengan Syarh Tabyin al-Haqaiq, 6/292)

Az-Zaila�i ketika menjelaskan keterangan ini menyatakan,

???? ??? ??? ????? ? ????? ?? ???? ? ???? ??? ?????? ??? ???? ????? ?? ???? ???? ???? ??? ?? ??? ?? ??????

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Beliau mengatakan, tidak jatuh talak. Karena dia mengingkari pernikahannya, sehingga bukan talak. Namun kedustaan. Sehingga seperti orang yang mengatakan, �Saya tidak pernah menikahimu.� (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 6/292)

Allahu a�lam.

***

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, ST., BA.
Dari; muslimah

3 Jenis-Jenis Teman Yang Harus Diketahui



Teman ada beberapa macam:
Teman atas dasar asas manfa�at.
Teman untuk bersenang-senang.
Teman yang utama.

Siapakah mereka?
1. Teman atas dasar asas manfa�at

Dialah yang berteman denganmu ketika dia dapat mengambil manfaat darimu berupa harta, kedudukan, dsb. Jika dia tidak lagi mengambil manfaat darimu, dia akan membelakangimu, seolah-olah dia tidak pernah mengenalmu dan engkau tidak pernah mengenalnya, betapa banyaknya teman seperti ini.

?????????? ???? ?????????? ??? ??????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ???? ????????? ?????? ???? ???? ???????????

�Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah� (QS. At Taubah: 58).

2. Teman untuk bersenang-senang.

Dialah yang berteman denganmu karena ingin bersenang-senang denganmu dalam percakapan dan pergaulan, namun dia tidak bermanfaat bagimu dan tidak ingin memberimu faidah berteman dengannya. Berteman dengannya hanyalah menghabiskan waktu, hindarilah teman seperti ini.

3. Teman yang utama.

Dia membawamu kepada kebaikan dan melarangmu dari keburukan. Dia membuka pintu kebaikan dan menunjukkanmu padanya. Bila engkau tergelincir, maka dia menyelamatkanmu dengan cara yang tidak menjatuhkan kemuliaannya.

(Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya �Hilyah thaalib al-�ilm�, hal.23).

Umar bin Khaththab berkata:

?? ???? ??? ??????? ???? ????? ?? ?? ????? ???? ??? ????? ???? ?? ???? ??????? ??

�Tiada setelah nikmat Islam yang lebih baik daripada nikmat seorang teman yang shalih, jika kalian menemukan cinta itu pada temannya, maka hendaklah dia berpegang erat dengannya�

Imam Asy Syafi�i berkata:

??? ??? ?? ???? -????? ??? ??????- ??? ???? ??? ??? ????? ?????? ??? ???????? ???

�Jika engkau mempunyai teman yang membantumu kepada keta�atan, maka eratkanlah peganganmu padanya, karena mendapatkan teman itu sulit, sedangkan berpisah darinya sangat mudah�

***

Penulis: Ustadzah Arfah Ummu Faynan Lc.

Dari; muslimah

Lihat Kebaikannya, Jangan Melihat Kekurangannya



Dalam kehidupan rumah tangga, seringkali harapan tidak sesuai kenyataan. Ketika awal menikah, cinta begitu menggebu. Impian begitu ideal atau seringkali kekurangan tidak menjadi pertimbangan. Namun setelah menikah, kita �

Dalam kehidupan rumah tangga, seringkali harapan tidak sesuai kenyataan. Ketika awal menikah, cinta begitu menggebu. Impian begitu ideal atau seringkali kekurangan tidak menjadi pertimbangan. Namun setelah menikah, kita akan menemui persoalan-persoalan dalam rumah tangga yang memerlukan solusi atau penyelesaian.

Persoalan ini sangat beragam. Mulai dari persoalan ekonomi, keluarga besar, sampai anak-anak. Ketika kehidupan menemui persoalannya, saat itulah pikiran mulai teralihkan. Dari rasa cinta yang awalnya begitu bergairah akhirnya beralih menjadi memikirkan masalah. Akhirnya perasaan ini pudar.

Pada saat masalah tidak terselesaikan, yang timbul akhirnya kekecewaan. Awalnya melihat melihat istri begitu cantik, sekarang kok menjadi kelihatan tua. Awalnya melihat suami tampan dan romantis, sekarang jadi begitu menyebalkan. Jadi seolah-olah pasangan tidak sesuai keinginan. Padahal sejak awal itulah pilihannya. Ketika mau menikah masing-masing bisa menerima kekurangan. Kenapa sudah menikah jadi berat dan selalu ingin mengeluh? Mengapa ini bisa terjadi?

Ini bisa terjadi ketika pernikahan hanya dilandasi rasa cinta karena naluri semata. Biasanya begitu bergairah dan menggebu-gebu serta biasanya memang hanya distimulasi dengan fakta-fakta indah saja. Begitu ketemu fakta yang tidak indah, langsung cintanya memudar. Beda bila pernikahan itu dilandasi oleh komitmen pada suatu nilai. Komitmen ini bisa komitmen moral seperti dalam rangka menghormati orang tua ataupun komitmen pendidikan anak. Tetapi komitmen yang paling tinggi atau yang terkuat adalah komitmen karena agama.

Memang komitmen moral bisa menjadi perekat, tetapi yang paling kuat adalah komitmen agama. Ali bin Abi Thalib �radhiyallahu �anhu� ketika menjawab orang yang meminta pertimbangan kepadanya dengan nasihat, sebagaimana yang dituturkan oleh Hasan, �Nikahkanlah ia dengan orang yang bertaqwa kepada Allah. Sebab jika lelaki itu mencintainya, ia pasti memuliakannya. Dan jika ia tidak menyenanginya, ia tidak akan berbuat zhalim kepadanya.�

�Kurang� itu Bawaan Setiap Orang

Kurang artinya tidak cukup. Namanya saja kurang, tak ada orang yang mau, karena ia tidak sesuai dengan harapan yang biasanya melahirkan masalah. Namun, sesuatu yang kurang ini justru ada pada setiap orang, termasuk pasangan Anda, bahkan Anda pun tak terkecualikan darinya.

Anggaplah kekurangan pasangan itu melahirkan persoalan, akan tetapi bukankah ia juga memiliki kebaikan-kebaikan? Dan secara umum, kebaikannya lebih besar dan lebih banyak. Karena itu Anda jangan melulu memandang dengan mata marah dan kesal, karena lumrah dalam kondisi marah dan kesal, yang terlihat di depan mata adalah keburukan.

Imam asy-Syafi�i berkata: �Mata kerelaan itu buta terhadap segala aib sebagaimana mata kebencian membuka keburukan.�

Al Qur�an mengajak melihat dua sisi, kelebihan dan kekurangan secara berimbang, dalam konteks perceraian yang biasanya terjadi dalam kondisi benci, ayat Al Qur�an memerintahkan untuk tidak melupakan keutamaan di antara pasangan. Firman Allah Jalla Jalaaluhu,

? ????? ???????? ????????? ?????????? ????? ????? ????? ??????????? ???????

�Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.� (al-Baqarah: 237)

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallaahu�alaihi wa Sallam bersabda:

??? ???????? ???????? ?????????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ?????

�Hendaklah seorang mukmin tidak membenci seorang mukminah, jika dia tidak menyukai perangainya niscaa dia menyukai yang lain.� (Riwayat Muslim)



����������������������������

Diketik ulang dari Majalah Nikah Volume 11, No.6


Dari; muslimah

Benarkah Nafkah Adalah �Uang Jajan� Bagi Istri?



Sebuah tulisan menyatakan bahwa yang disebut nafkah dari suami kepada istri adalah pemberian suami di luar pemenuhan kebutuhan rumah, makan, pakaian dan turunannya yang bebas digunakan istri sesuai keinginannya. Ini adalah pernyataan yang tidak tepat.

Sebuah tulisan di blog muslimah menyatakan,

�kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan �gaji� atau honor dari seorang suami kepada istrinya. Sebagaimana �uang jajan� yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.

Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada istri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban istri, melainkan kewajiban suami�

Inti dari tulisan tersebut menyatakan bahwa yang disebut nafkah dari suami kepada istri adalah pemberian suami di luar pemenuhan kebutuhan rumah, makan, pakaian dan turunannya yang bebas digunakan istri sesuai keinginannya. Dan menurut tulisan ini, nafkah dari suami adalah sebagaimana uang jajan dari orang tua kepada anaknya.

Sanggahan untuk pernyataan ini, terdiri dari beberapa poin:
1. Nafkah suami kepada istri adalah kewajiban, dan berdosa jika tidak menunaikannya

Banyak dalil yang menunjukkan wajibnya seorang suami memberi nafkah kepada istri. AllahTa�ala berfirman:

?????????? ??????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??????? ?????????? ???? ?????????????

�Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka� (QS. An Nisa: 34).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat �dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka�: �yaitu berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para lelaki untuk ditunaikan terhadap istri mereka� (Tafsir Ibnu Katsir, 2/292).

Allah Ta�ala juga berfirman:

????????? ??? ?????? ???? ???????? ?????? ?????? ???????? ???????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ??? ????????? ??????? ??????? ?????? ??? ??????? ?????????? ??????? ?????? ?????? ??????? .

�Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan� (QS. Ath Thalaq: 7).

Syaikh Muhammad bin Muhammad Mukhtar Asy Syanqithi mengatakan, �Para ulama menyatakan, dalam ayat yang mulia ini, ada 2 perkara penting:
Wajibnya nafkah, yaitu dalam kalimat ?????????. Sehingga memberi nafkah pada istri hukumnya wajib.
Nafkah dikaitkan dengan keadaan si suami. Jika suami adalah orang kaya, sesuai dengan apa yang Allah karuniakan baginya dari kekayaannya. Jika suami miskin, maka semampunya sesuai dengan apa yang Allah berikan padanya dalam kondisi miskin tersebut� (Sumber: website pribadi syaikh Muhammad Asy Syanqithi).

Nabi Shallallahu�alaihi Wasallam juga bersabda:

??? ??????? ???? ?? ???? ?? ????

�cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya� (HR. Abu Daud 1692, Ibnu Hibban 4240, dihasankan oleh Al Albani dalamShahih Abi Daud).

Maka wajib hukumnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya dan keluarganya, dan bila itu tidak dilaksanakan maka ia berdosa.

Dari sini bisa kita ambil faidah, bahwa penyataan �nafkah dari suami adalah sebagaimana uang jajan� memiliki konsekuensi bahwa suami yang tidak memberikan istrinya �uang jajan� berarti ia belum memberikan nafkah kepada istri, belum menunaikan kewajibannya dan ia berdosa. Tentu ini adalah konsekuensi yang berat jika tidak didukung oleh dalil syar�i.
2. Definisi nafkah istri secara syar�i adalah kebutuhan pokok dan umumnya berupa quut(makanan pokok), pakaian, tempat tinggal dan turunan-turunannya


Setelah mengetahui wajibnya nafkah suami kepada istri, kita telaah apa yang dimaksud nafkah. Nafkah atau an nafaqah secara bahasa artinya pengeluaran. Dalam kitab Al Fiqhul Muyassar (1/337) dijelaskan,

?????? ???: ?????? ?? ???????? ??? ?? ????? ????? ??????? ???????? ??? ?????? ??????? ??? ?? ?????

�An Nafaqah secara bahasa diambil dari dari kata al infaq, yang pada dasarnya bermakna: pengeluaran. Dan kata al infaq ini tidak digunakan kecuali dalam hal yang baik�.

Maka semua jenis pengeluaran harta itu secara bahasa dapat disebut infaq atau nafaqah,termasuk pula pengeluaran harta seorang suami untuk istrinya.

Sedangkan, makna nafaqah secara istilah (dan ini yang kita bahas), para ulama mendefinisikan sebagai berikut. Dalam Majma� Al Anhar (1/484), kitab fiqih Hanafi, disebutkan definisi nafaqah:

??? ??????????? ???????? ??????? ?????? ???? ?????? ????????? ??????????? ?????????

�sesuatu yang keberlangsungan sesuatu ditegakkan di atasnya, semisal makanan, pakaian dan tempat tinggal�

Dalam Fathul Qadir Ibnu Hammam (4/287) disebutkan juga definisi nafaqah,

???????????? ????? ????????? ????? ???? ?????????

�menyediakan untuk sesuatu yang bisa membuatnya tetap ada dan berlangsung�.

Dalam Ad Durr Al Mukhtar, kitab fiqih Syafi�i, disebutkan:

???? ?????????? ????????????? ????????????

�nafaqah adalah makanan, pakaian dan tempat tinggal� (dinukil dari Ar Raddul Mukhtar, 3/572).

Dalam Al Fiqhul Muyassar (1/337) juga disebutkan:

??????: ????? ?? ???????? ???????? ?????? ?????? ???????? ????????

�secara syar�i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma�ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut�

Jika kita telaah perkataan para ulama, maka kita akan dapati mereka mendefinisikan bahwa nafkah itu tidak lepas dari 2 hal:
Nafkah adalah sesuatu yang membuat pihak yang diberi nafkah tetap eksis. Maka nafkah untuk istri adalah memberikan sesuatu (sebab) yang membuat istri tetap hidup, tetap sehat dan tergaja sebagaimana mestinya manusia. Dengan kata lain, nafkah bisa kita sebut dengan kebutuhan primer.
Nafkah pada umumnya berupa tiga hal: makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Yang tiga hal ini berdasarikan dalil syar�i dan juga disepakati setiap orang yang berakal merupakan kebutuhan primer manusia.

Maka, memaknai nafkah sebagai �uang jajan� sama sekali tidak sesuai dengan definisi nafkah yang disebutkan para ulama. Karena �uang jajan� bukanlah kebutuhan primer.
3. Batasan nafkah diperselisihkan ulama, namun belum diketahui adalah ulama yang menyebutkan �uang jajan� sebagai bentuk dari nafkah

Telah disebutkan bahwa pada umumnya para ulama menyebutkan nafkah mencakup tiga hal: makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Abu Ishaq Al Hambali dalam Al Mubdi� ketika menjelaskan nafkah beliau berkata:

???? ???? ???? ?????? ?? ????? ?????? ?????? ( ??????? )

�maka wajib bagi suami untuk memenuhi semua kebutuhan istrinya berupa makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal�

Dan inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar�i.

1. Nafkah makanan & 2. Nafkah pakaian

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu�alaihi Wasallam:

?????? ????? ?????? ?????????? ?????????

�wajib bagi kalian (para suami) memberikan rizki (makanan) dan pakaian dengan ma�ruf kepada mereka (para istri)� (HR. Muslim 1218).

Juga hadits yang diriwayatkan dari Mu�awiyah Al Qusyairi:

???: ?? ???? ????! ?? ???? ???? ?????? ????? ???: ?? ????????? ???? ???????? ??????????? ???? ??????? ??? ????? ?????? ??? ?????????? ??? ????? ???? ?? ?????

�aku berkata: �wahai Rasulullah, apa saja hak istri yang wajib kami tunaikan?�. Beliau bersabda: �engkau beri ia makan jika engkau makan, engkau beri ia pakaian jika engkau berpakaian, dan jangan engkau memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan memboikotnya kecuali di rumah�� (HR. Abu Daud 2142 dihasankan Al Albani dalam Adabuz Zifaf, 208).

3. Nafkah tempat tinggal

Allah Ta�ala berfirman:

?????????????? ???? ?????? ?????????? ???? ??????????

�Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu� (QS. Ath Thalaq: 6).

Ayat ini membahas mengenai wanita-wanita yang ditalak, Allah perintahkan para suami untuk tidak mengeluarkan mereka dari rumahnya hingga habis masa iddah. Namun para ulama mengambil istinbath dari ayat ini bahwa wajib bagi suami untuk memberikan tempat tinggal bagi istrinya sesuai dengan kemampuannya (Al Mausu�ah Al Fiqhiyyah Syaikh Husain Al Awaisyah, 5/181).

Namun para ulama berselisih pendapat mengenai kadar dari masing-masing tiga hal ini. Berapa kadar makanan yang wajib, berapa pakaian yang mesti diberikan, dan bagaimana kadar minimal tempat tinggal yang wajib? Para ulama khilaf. Namun yang tepat insya Allah, batasan semua ini kembali kepada �urf (adat kebiasaan) daerah masing-masing. DalamMausu�ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah (3/150) dikatakan:

???? ?????? ????? ??? ????? ?? ????? ?????? ?????? ????? ???? ??? ??? ???? ??????? ???? ????? ??????? ????? ?????? ????????? ???? ??????? ?????????

�nafkah wajib untuk istri berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal dan yang semisal itu yang urgensinya setara. Dan hal ini berbeda-beda tergantung pada keadaan negeri dan zaman, juga tergantung keadaan kedua suami-istri dan adat kebiasaan mereka berdua�

Demikian juga, sebagian ulama menyebutkan beberapa hal lainnya selain tiga hal ini, yang dikategorikan termasuk nafkah. Dalam kitab Raudhatut Thalibin (9/40-52) disebutkan 6 hal yang termasuk nafkah:
Ath Tha�am (makanan pokok)
Al �Udm dan sejenisnya (makanan yang menemani makanan pokok; lauk-pauk)
Al Khadim (pembantu)
Al Kiswah (pakaian)
Alaatut tanazhuf (alat-alat kebersihan)
Al Iskan (tempat tinggal)

Namun yang tepat, sebagaimana sudah dijelaskan, batasan cakupan nafkah ini kembali kepada �urf (adat kebiasaan). Semisal jika memang adat setempat menganggap pembantu adalah hal yang wajib disediakan suami sebagai nafkah, maka wajib baginya menyediakan pembantu, sesuai dengan kemampuannya.

Dan kami belum pernah mendengar atau membaca pernyataan ulama bahwa �uang jajan� atau yang semakna dengan itu sebagai bentuk nafkah.
4. Pemberian suami selain dari nafkah adalah bentuk sedekah yang paling afdhal

Setelah memahami makna dan batasan nafkah, perlu kita tekankan bahwa bukan berarti suami tidak perlu memberikan hal lain kepada istrinya selain nafkah yang wajib. Jadi, bukan berarti �uang jajan� tidak perlu diberikan kepada istri. Bahkan pemberian di luar nafkah yang wajib merupakan sedekah yang paling afdhal. Rasulullah Shallallahu�alaihi Wasallambersabda:

?????? ??????? : ?????? ??????? ??????? ? ?????? ??????? ?? ????? ? ?????? ??????? ?? ????? ????? ? ? ?????? ??????? ??? ????? ? ??????? ???? ??????? ??? ?????

�empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinas yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu� (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad 578, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).

Maka seorang suami sangat dianjurkan memberikan sedekah kepada keluarganya, terutama yang dapat menunjang keshalihan dan kebaikan keluarganya. Suami memberikan mereka buku-buku bermanfaat, alat-alat belajar, pakaian-pakaian tambahan, kendaraan, dan sebagainya. Termasuk juga �uang jajan� yang bisa digunakan oleh sang istri untuk kebutuhannya, ini merupakan sedekah yang afdhal. Tentunya sesuai dengan kemampuan suami dan tanpa berlebih-lebihan.
5. Berbicara masalah agama dengan dalil dan pemahaman para ulama, tidak dengan logika dan hawa nafsu

Sangat disayangkan tulisan dari blog tersebut, dari awal hingga huruf terakhir, tidak menyebutkan satu dalil pun yang melandasi pernyataannya. Sehingga terkesan hanya mengedepankan logika dan opini semata. Padahal berbicara agama tidak layak hanya berdasarkan logika dan opini, semua mesti dikembalikan kepada dalil Al Qur�an dan As Sunnah. Allah Ta�ala berfirman:

?????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ??????? ???????????? ???? ???????? ??????????? ????????? ??????????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ??????????

�Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur�an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.� (QS. An Nisa: 59).

Allah ta�ala juga berfirman,

????? ????????? ??? ??????????? ?????? ???????????? ?????? ?????? ?????????? ????? ??? ???????? ??? ???????????? ??????? ?????? ???????? ????????????? ??????????

�Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati pada diri mereka rasa keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya� (QS. An-Nisaa: 65).

Dan Allah ta�ala juga melarang hamba-Nya berbicara agama tanpa ilmu:

???? ???????? ??????? ??????? ???????????? ??? ?????? ??????? ????? ?????? ??????????? ??????????? ???????? ???????? ?????? ?????????? ????????? ??? ???? ????????? ???? ?????????? ?????? ????????? ????? ??????? ??? ??? ???????????

�Katakanlah: �Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berkata-kata tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui� (QS. Al A�raf: 33).

Terutama dalam mewajibkan atau mengharamkan sesuatu. Tidak hanya membutuhkan dalil, namun juga pemahaman yang benar dan penguasaan ilmu-ilmu alat untuk memahami dalil. Semoga ini bisa menjadi nasehat untuk kita semua.

Demikian risalah singkat ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

***

Penulis: Yulian Purnama

Dari; muslimah

Sampaikan Perasaan Cintamu Padanya!



Sesungguhnya ajaran Islam merupakan ajaran yang penuh kasih sayang. Tidak ada ajaran manapun yang melebihi kasih sayang dalam ajaran Islam. Bagaimana tidak? Sementara dalam Islam diajarkan bahwa semua pemeluk agama Islam itu bersaudara. Satu sama lain memiliki hubungan ukhuwah. Mereka dipersatukan oleh kalimat tauhid yang kokoh. Selain itu, sesama umat Islam dianggap sama di hadapan Allah Ta�ala. Karenanya Islam tidak mengenal istilah kasta. Mereka yang duduk di atas kursi kepemimpinan dengan mereka yang berada di bawah terik matahari bercocok tanam sama di sisi Allah. Mereka yang memiliki istana mewah sama kedudukannya dengan mereka yang hanya bertinggal di bawah kolong jembatan. Semuanya sama. Tak ada bedanya.

Tidak sampai di situ, persaudaraan dalam Islam dianggap suatu urgensitas kekuatan. Apalagi di saat kondisi musuh mengepung dari segala penjuru, seperti yang terjadi di zaman Rasulullah �shallallahu �alaihi wa sallam� tatkala kaum kuffar bersepakat untuk memburu kaum muslimin. Siksa demi siksa terus diarahkan kepada siapa pun yang memeluk Islam. Karenanya, Allah Ta�ala memerintahkan supaya kaum muslimin bersatu. Baik bersatu dalam pendapat maupun tempat. Akhirnya hijrah pun disyariatkan. Mereka yang masih tinggal di Makkah diperintahkan supaya berhijrah ke Madinah untuk berkumpul bersama saudara-saudara seiman mereka di sana demi tercapainya tujuan yang mulia.

Bahkan Allah sampai mengancam orang yang enggan melakukan hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam bukan karena alas an syar�i. hal ini tercermin dalam firman-Nya:

????? ????????? ???????????? ?????????????? ???????? ??????????? ??????? ????? ??????? ? ??????? ?????? ??????????????? ??? ????????? ? ??????? ?????? ?????? ?????? ??????? ????????? ????????????? ?????? ? ???????????? ??????????? ????????? ? ????????? ???????? ?????? ?????????????????? ???? ?????????? ???????????? ?????????????? ??? ?????????????? ??????? ????? ??????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ??? ???????? ???????? ? ??????? ??????? ???????? ????????

�Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: �Dalam keadaan bagaimana kamu ini?�. Mereka menjawab: �Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)�. Para malaikat berkata: �Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?�. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun� (QS: An-Nisa: 97-99).

Demikianlah, persatuan umat Islam yang diperlukan dalam setiap kondisi. Terkait persaudaraan sesama muslim, Allah Ta�ala menegaskan,

???????? ?????????????? ????????

�Orang-orang mukmin itu bersaudara� (QS: Al-Hujarat: 10).

Rasulullah �shallallahu �alaihi wa sallam- bersabda,

?????? ??? ?????? ?? ????? ??? ????? ??? ????? ???? ????? ?? ???? ?? ???? ???? ??????

�Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim lainnya. Ia tidak boleh menganiayanya, menelantarkannya, dan meremehkannya. Orang yang merendahkan saudaranya semislam itu sudahlah dianggap sebagai orang yang buruk perangainya� (HR Muslim).

Dalam hadits lain, beliau �shallallahu �alaihi wa sallam� juga bersabda,

?? ???? ????? ??? ????? ????? ?? ??? ?????

�Iman salah seorang kalian tidaklah sempurna sampai ia mencintai pada apa yang ada pada saudaranya persis seperti ia mencintai sesuatu yang ada pada dirinya sendiri�

Dalam Shahih Al-Bukhari, ketika Rasulullah �shallallahu �alaihi wa sallam� hendak meminang �Aisyah �radhiyallahu �anha� dari bapaknya, Abu Bakar �radhiyallahu �anhu-, Abu Bakar �antara lain- mengatakan pada Nabi �shallallahu �alaihi wa sallam-, �Aku ini hanyalah saudaramu�. �Engkau adalah saudaraku menurut agama Allah dan kitab-Nya, sedangkan �Aisyah halal untuk diriku�.

Pada kesempatan lain, Rasulullah �shallallahu �alaihi wa sallam� menyatakan:

??? ???????? ?? ?????? ???????? ???????? ???? ????? ??? ????? ??? ??? ????? ?? ???? ????? ?????? ??????

�Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, berbelas kasih sesame mereka itu bagaikan satu jasad yang apabila ada anggota badan itu ditimpa sakit, maka seluruh anggota badan lain akan merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam�.

Oleh karena hal tersebut, sehingga tidaklah heran manakala Allah Ta�ala mensyariatkan orang-orang Islam yang masih hidup untuk mendoakan suadara-saudara merek ayang sudah meninggal.

??????????? ??????? ??? ?????????? ?????????? ???????? ??????? ????? ???????????????? ????????? ?????????? ????????????? ????? ???????? ??? ?????????? ?????? ??????????? ??????? ???????? ??????? ??????? ????????

�Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, �Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang� (QS: Al-Hasyr: 10).

Di samping itu, terkadang keakraban seorang muslim dengan saudaranya itu akan lebih erat ketika masing-masing merasa diperhatikan oleh saudaranya itu. dengan demikian orang akan merasa kuat dan tegar dalam segala keadaan karena Allah telah mengiriminya saudara yang siap membantunya kapan pun. Dengan itulah orang-orang mukmin terlihat kokoh dan perkasa di hadapan orang-orang kafir sehingga mereka disegani dan dipandang.

Dari situ maka termasuk hal yang sunnah dalam persaudaraan seiman ialah menyampaikan perasaan cinta itu kepada orang yang dicintainya.

Mengenai hikmah dibalik itu, Al-Munawi mengatakan, �Hal tersebut akan melanggengkan keakraban dan mengokohkan rasa cinta. Dengannya kecintaan akan bertambah dan berlipat, menyatukan suara serta pendapat di antara sesame orang Islam, dan menggugurkan kerusakan serta dendam kesumat. Ini merupakan bagian dari keindahan syariat Islam� (Faidhul Qadir I/357).

Sebelumnya beliau menjelaskan bahwa apabila ia memberinya tahu tentang perasaan cintanya itu, maka hatinya kan lebih condong dan akan diperolehlah rasa kasihsayang. Karena apabila ia mengetahui bahwa ia mencintainya sebelum ia memberinya nasehat tentang kekeliruannya supaya dapat ditinggalkannya, ia tak akan menolak. Sehingga keberkahan dapat diperoleh di situ.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik �radhiyallahu �anhu-, ujarnya, �Ada seseorang yang bersanding dengan Nabi Muhammad �shallallahu �alaihi wa sallam-. Lantas lewatlah seseorang. Orang yang di saniding Nabi tadi pun berkata, �Sejatinya aku mencintai orang ini�.

Nabi �shallallahu �alaihi wa sallam� pun bertanya, �Sudahkah engkau beri tahu dia?�

Ia menjawab, �Belum�.

Nabi �shallallahu �alaihi wa sallam� bersabda, �Kalau begitu berilah dia tahu��.

Anas menceritakan, �Maka orang tadi pun mengejarnya seraya berkata, �Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.�

Ia menimpali, �Semoga Dzat yang telah membuatmu mencintaiku, mencintaimu�� (HR Abu Dawud).

Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Abu Dzar �radhiyallahu �anhu-, bahwasanya ia mendengar Rasulullah �shallallahu �alaihi wa sallam- bersabda,

????? ??????? ?????????? ????????? ? ???????????? ??? ?????????? ? ?????????????? ??????? ????????? ?????

�Apabila salah seorang kalian mencintau rekannya, seyogyanya ia mendatanginya di rumahnya dan memberinya tahu bahwa ia mencintainya karena Allah�.

Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad meriwayatkan dari Mujahid, katanya, �Salah seorang shahabat Rasulullah �shallallahu �alaihi wa sallam� pernah menjumpaiku. Ia meraih pundakku dari belakang seraya bertutur, �Sesungguhnya aku mencintaimu�. Ia berkata, �Semoga engkau dicintai Dzat yang telah membuatmu mencintaiku�. Ia berkata pula, �Kalaulah Rasulullah �shallallahu �alaihi wa sallam� pernah bersabda,

??? ??? ????? ????? ??????? ??? ????

�Apabila seseorang mencintai orang lain, hendaknya ia memberinya tahu bahwa ia mencintainya, tentulah aku tidak akan memberimu tahu�.

Mujahid berkata, �Beliau pun mulai menawariku untuk melamar seseorang. Katanya, �Sesungguhnya ada di tengah-tengah kami budak wanita. Namun ketahulah bahwa dia itu bermata sebelah��.

Dikisahkan dari Abu Muslim Al-Khaulani �rahimahullah-, kisahnya, �Pernah aku memasuki sebuah masjid di kota Homs. Di dalamnya kujumpai ada sekitar 30 orang yang sudah tua dari kalangan shahabat Nabi Muhammad �shallallahu �alaihi wa sallam-. Di tengah mereka terdapat anak muda yang kedua matanya hitam, gigi depannya putih berdiam. Apabila orang-orang bingung terhadap suatu masalah, mereka menghadapnya untuk memecahkan masalah itu.

Aku pun bertanya pada orang yang duduk di sisiku, �Siapakah gerangan?�. Jawabnya, �Beliau itu Mu�adz bin Jabal�.

Tiba-tiba terpatrilah rasa cintaku padanya dalam hatiku. Aku masih saja berada di tengah mereka sampai bubar. Aku pun lantas bergegas ke masjid. Ternyata Mu�adz bin Jabal tengah mengerjakan shalat menghadap suatu tiang masjid. Beliau terdiam tidak mengajakku berbicara. Aku pun demikian tak mengajakknya berbincang. Aku kerjakan shalat lantas aku duduk duduk dengan beralaskan kainku. Beliau masih duduk terdiam tidak mengajakku berbicara. Aku juga berdiam diri tidak mengajaknya berdialog. Kemudian kukatakan, �Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.� Beliau menimpali, �Kamu mencintaiku karena siapa?� Kataku, �Karena Allah Tabaraka wa Ta�ala.� Beliau pun mengambil kainku dan menarikku kepadanya sebentar. Beliau berkata, �Kalau kamu jujur, maka selamat! Sebab aku telah mendengar Rasulullah �shallallahu �alaihi wa sallam� bersabda,

????????? ?? ????? ??? ????? ?? ??? ? ?????? ??????? ? ???????

�Orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku, bagi mereka mimbar-mimbar dari cahaya yang membuat para nabi dan orang yang mati syahid iri pada mereka�.

Abu Muslim mengisahkan, �Aku keluar dan berjumpa dengan �Ubadah bin Ash-Shamid �radhiyallahu �anhu-. Kataku, �Wahai Abul Walid (sapaan �Ubadah), maukah aku ceritakan padanmu tentang apa yang telah diceritakan Mu�adz bin Jabal �radhiyallahu �anhu� terkait orang-orang yang saling mencintai?�

Jawabnya, �Aku akan menceritakan padamu dari Nabi �shallallahu �alaihi wa sallam� yang diriwayatkannya dari Rabb Ta�ala�. Dia berfirman,

??? ????? ????????? ?? ? ? ??? ????? ????????? ?? ? ? ??? ????? ?????????? ??

�Orang yang saling mencintai karena diri-Kuberhak memperoleh cinta-Ku, orang yang saling memberi bantuan berhak mendapatkan cinta-Ku, dan orang-orang yang saling menyambung (kekerabatan) berhak Kucintai� (HR At-Tirmidzi).

Sekarang timbul pertanyaan, bolehkan menyampaikan ungkapan semacam ini pada wanita bukan mahram?

Al-�Allamah �Abdurrauf Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir syarh Al-Jami� Ash-Shaghir (I/247) ketika menjelaskan hadits:

??? ??? ????? ???? ??????? ???? ??? ??? ???? ??? ??

�Apabila salah seorang kalian mencintai seseorang, hendaklah ia memberinya tahu. Sebab, sesungguhnya ia merasa seperti apa yang dirasakannya�.

Katanya, �Maksudnya ialah seseorang dari kalangan orang-orang muslim, kerabat maupun lainnya, laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi ini ditaqyidkan dalam pada itu jika wanita tersebut ialah isteri atau mahramnya�.

Dalam As-Siraj Al-Munir (I/79), �Ali bin Ahmad Al-�Azizi menulis, �Yang dimaksud dengan saudara di sini ialah seseorang, laki maupun perempuan. Penempatannya, jika laki-laki mengucapkan pada laki-laki, dan apabila perempuan mengucapkan pada perempuan. Atau laki-laki mengucapkan pada wanita mahramnya atau isterinya jika itu wanita bukan mahram�.

Adapun hikmah dibalik larangan mengungkapkan rasa cinta pada wanita yang bukan mahram ialah agar tidak terbelenggu dalam fitnah. Apalagi jika yang mengucapkan adalah pria muda kepada wanita remaja. Karena pada prinsipnya, cinta pada wanita itu hanya terjadi pada isteri dan mahram. Sementara kepada wanita asing yang bukan mahram, pintu komunikasi harus benar-benar ditutup, tidak boleh dibiarkan terbuka menganga.

***

Penulis: Firman Hidayat bin Marwadi

Dai; muslim